Buruh Batu Gunung Korban Ketidak Adilan

Jakarta . MCNN – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Bulan Bintang (PBB) DKI Jakarta pimpinan M. Sofyan mengajukan permohonan praperadilan guna penangkapan terhadap perlakuan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diduga menyalahi aturan.

“Saya dan tim LBH DKI Jakarta secepatnya mengajukan permohonan praperadilan dan penangkapan serta penahanan terhadap PPNS, Kementrian Lingkungan Hidup, serta Kehutanan,’ Tegas Sofyan yang kerap disapa Jack, saat memberikan keterangan pers di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta, Selasa (04/11).

Ironisnya, seorang pekerja operator excavator, Yandri. memiliki kartu lisensi K3 ANKUT No. 566.0218/ WASNAKER/ LK/ 2017. DIASNAKERTRANS di kawasan Gunung Karang Bogor, Jawa Barat, Malah dijadikan tersangka.

Menurut Jack, Penyidik dalam hal penangkapan dan penahanan selama 4 hari diduga cacat hukum terhadap Yandri,  menabrak aturan Pasal (19) Ayat (1) Penangkapan dimaksud dalam Pasal 17.

Sementara, pengusaha, bos pemilik excavator sebagai perusahaan yang memberi kerja Yandri tak dijadikan tersangka. Jelas bahwa pihak penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, cacat prosedur (error in procedure).

1. KUHAP Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 21 Ayat (3).
2. KUHAP Pasal 18 Ayat (3) dan( 1)
3. KUHAP Pasal 21 Ayat (3) dan (2)

“Jangan ada lagi kaum lemah dan buruh jadi tumbal, error in procedure hukum!,” pungkas Sofyan alias Jack, saat ini bersama para pekerja di Gunung Karang, Bogor, Jawa Barat.
( RT )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.