Buruh Banten Kembali Aksi, Turunkan 10.000 Masa, Gerudug Pemprov Banten

Banten-Cybernewsnasional.com

TANGERANG, MCNN– Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kembali akan menggelar Aksi untuk menuntut kenaikan UMK dan UMSK. Tahun 2021.

Aksi yang akan berlangsung di depan kantor Gubernur Provinsi banten pada tanggal 18 November 2020 dengan mengerahkan kurang lebih 10.000 masa aksi.

Banten-Cybernewsnasional.com
Masa aksi Buruh Banten Bersatu (AB3)

Buruh berangkat dari berbagai titik kumpul, seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu ( AB3  ) Dedi Sudarajat, S.H.,M.H.,M.M, Mengatakan, aksi yang akan berlangsung besok pada tanggal 18 November 2020 atas kesepakan bersama pimpinan serikat buruh dari berbaga element serikat buruh untuk sama-sama berjuang agar mendapatkan hasil maksimal untuk mencapai tujuan yang sama yaitu kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.

Geruduk-Cybernewsnasional.com
Dedi Sudarajat.SH.MH.MM (Tengah).

“Besok 10.000 masa buruh dari berbagai organisasi yang ada di kota dan kabupaten se-Provinsi Banten akan bergabung berjuang bersama,”tegasnya.

Dedi menegaskan, tujuan aksi untuk mengawal kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2021, serta menyuarakan bahwa Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) secara tegas menolak Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait penetapan upah minimum.

Aksi-Cybernewsnasional.com
Pimpinan aksi Buruh Banten Bersatu

“Pokoknya buruh menolak keputusan menaker dengan surat keputusan m/11/H.K 04/x/2020/Tanggal 26 Oktober tentang penetapan upah minimum tahun 2021,” tegasnya.

Menurutnya Buruh dengan tegas menolak dengan keputusan menaker, karena sa’at ini pandemi masih berlanjut, jadi jangan hanya menggambil keputsan tanpa hasil musyawarah dengan buruh.

“RUU Cipta diputuskan sa’at pandemi, sekarang upah minimum mau di putuskan pada sa’at pandemi juga, jelas buruh sangat kecewa.” tambah Dedi.

Harusnya pemerintah lebih bijak  dalam menggambil keputusan apalgi keputusan yan sudah jelas merugikan buruh dan masyarakat.

“Ingat tidak semua perusahaan terdampak Covid-19, jadi kalau UMK tidak ada kenaikan berarti telah berbuat dholim terhadap buruh yang bekerja di perusahaan yang tidak terdampak dan mampu menaikan upah buruhnya,” pungkas Dedi. (Angga).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.