Buruh Alfamart Siap Gelar MOGOK KERJA, Menolak Sistem NSB

Alfamart-cybernewsnasional.com

TANGERANG, MCNN – Dampak dari pemotongan upah berdasarkan pada sistem Nota Selisih Barang (NSB), yang dilakukan oleh Manajemen PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, menuai reaksi keras dari buruhnya yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Alfamart (ASPAL).

Seperti yang disampaikan oleh para perwakilan buruh kepada Media Cyber News Nasional (MCNN) bahwa manajemen telah melakukan pemotongan upah sebesar 10% terhadap buruh/pekerjanya, meski belum ada kesepakatan dengan serikat pekerja.

Mogok kerja-Cybernewsnasional.com

“Di tengah situasi pandemi Covid-19. Management tetap melakukan pemotongan upah secara sepihak, hanya berdasarkan memo internal, dan tanpa ada musyawarah dengan kami selaku pengurus serikat pekerja,” ucap Rangga. Rabu (05/07/2020).

Dirinya juga menjelaskan bahawa Pemotongan upah ini berdasar pada sistem Nota Selisih Barang (NSB), artinya jika hasil akhir perhitungan stock opname melebihi batas toleransi kehilangan sebesar 0,02%, maka Alfamart melakukukan pemotongan upah karyawan sebesar 10% tiap bulan. Padahal, tidak ada bukti bahwa kelalaian itu disebabkan oleh pekerja.

“Praktek tanggung renteng seperti ini tidak seharusnya dibenarkan, kenapa pekerja yang harus menanggung kerugian tanpa ada bukti jelas,”tegasnya.

Merespon praktek ini, Aliansi Serikat Pekerja Alfamart (ASPAL) yang terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Buruh Karya Utama Retail, Pergudangan, Pertokoan (SBKU RPP) telah mengirimkan surat pemberitahuan Mogok Kerja yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 s/d13 Agustus 2020. Bertempat di Kantor pusat PT. SAT, di Gedung Alfa Tower, Alam Sutera, Kota Tangerang. Dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

” Ya surat pemberitahuan Mogok Kerja telah kami kirimkan kepada para pihak terkait, kami akan habis-habisan memperjuangkan hak kami” ucap Suryanto salah satu Koordinator ASPAL.

Suryanto juga menekankan bahwa selama belum terciptanya kesepakatan kedua belah pihak, maka pihak manajemen tidak boleh melakukan pemotongan upah tersebut.

“Kasus ini sudah berkali-kali kita rundingkan di bepartite, tetapi selalu gagal, sehingga terjadi deadlock,”terangnya.

Disisi lain, pihak manajemen memberikan klaim bahwa pemotongan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah 78/2015. Mereka juga memberikan klaim bahwa pemotongan upah boleh dilakukan hingga 50%. (Red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.