Buron 8 Tahun Kasus Korupsi Rp2 Miliar, Endang Pristiwati Ditangkap Tim Gabungan Kejari Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH, Cybernewsnasional.com – Setelah buron selama delapan tahun, terpidana kasus korupsi Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Minggu malam, 4 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan di Perumahan Sakura Land, Jl. Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, dengan dukungan dari Seksi Intelijen Kejari Pesawaran. Endang diketahui selama ini bersembunyi dengan identitas palsu atas nama Widyastuti, hasil manipulasi yang melibatkan beberapa pihak di wilayah Magelang.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Endang Pristiwati adalah terpidana kasus korupsi saat menjabat sebagai teller di Bank BRI Cabang Bandar Jaya, Lampung Tengah. Berdasarkan laporan resmi dari bank pada tahun 2006, ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,02 miliar.

“Kasus ini telah diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor pada 2017, dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” jelas Alfa Dera.

Setelah penangkapan yang dilakukan secara persuasif dan sesuai SOP, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Lampung Tengah dan pada pukul 22.25 WIB dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memburu para buronan. Alfa Dera juga mengingatkan bahwa siapa pun yang membantu pelarian DPO akan dikenakan sanksi pidana.

“Sebagaimana arahan dari Kajati Lampung dan Kajari Lampung Tengah, kami menghimbau semua DPO untuk menyerahkan diri. Bila tidak, kami akan bertindak tegas kapan pun dan di mana pun,” pungkasnya.

***(Rizal)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.