SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Bupati Sukabumi, H Asep Japar, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (14/4/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin rapat paripurna. Unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan menghadiri rapat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bupati Asep Japar memberikan tanggapan rinci.
Tanggapan tersebut terkait pandangan umum dari Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.
Bupati menyatakan sepakat dengan usulan dan saran fraksi-fraksi dalam rapat sebelumnya.
Ia berharap Raperda perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dampak positif tersebut terutama dalam melayani masyarakat secara profesional dan akuntabel di bidang pajak dan retribusi daerah.
“Berkaitan dengan pengelolaan administrasi pajak daerah, saat ini Bapenda telah menerapkan sistem informasi pajak daerah berbasis teknologi informasi. Sistem ini akan terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan pentingnya dukungan sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur terkait tata kelola pajak dan retribusi daerah melalui pelatihan yang diselenggarakan instansi pusat maupun lembaga berwenang.
“Seluruh perangkat kami dorong menjadi perangkat daerah incomer dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi secara optimal terhadap pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lain melalui pemanfaatan aset daerah, berkolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan sektor swasta,” ungkapnya.
Bupati juga menuturkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan terus menggali potensi sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi. Ia menekankan bahwa Kabupaten Sukabumi memiliki potensi alam yang belum sepenuhnya tereksplorasi.
“Mudah-mudahan pembahasan bersama antara eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda, baik dari aspek formil maupun materil,” pungkas Bupati Asep Japar.
(A Zazuli)