JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Dalam rangka peringatan Bulan K3 Nasional, gagasan baru tentang mekanisme “Urun Biaya” pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencuat sebagai solusi untuk mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab dalam mencegah kecelakaan kerja berulang. Gagasan ini digagas oleh Timboel Siregar, seorang pengamat ketenagakerjaan, sebagai bentuk peringatan dan peningkatan kepatuhan terhadap Pasal 1602w KUH Perdata.
Pasal tersebut mewajibkan pemberi kerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, baik melalui pengadaan alat pelindung diri (APD) maupun dengan memastikan lingkungan kerja yang aman. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah perusahaan masih mengabaikan kewajiban tersebut, dengan alasan menghindari biaya operasional tambahan.
“Selama ini, banyak perusahaan beranggapan bahwa iuran JKK ke BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup untuk menggugurkan tanggung jawab mereka. Padahal, keikutsertaan dalam program JKK seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti kewajiban perusahaan,” ujar Timboel.
Ia menambahkan, jika perusahaan tidak memperbaiki lingkungan kerja setelah insiden pertama, maka risiko kecelakaan kerja berulang akan terus meningkat. Oleh karena itu, ia mengusulkan mekanisme urun biaya untuk membebankan sebagian biaya kuratif kepada perusahaan yang lalai.
Rincian Mekanisme Urun Biaya:
Kasus pertama: BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya penuh.
Kasus kedua: Perusahaan menanggung 5% dari total biaya kuratif.
Kasus ketiga: Perusahaan menanggung 7%.
Kasus keempat: Perusahaan menanggung 10%.
Kasus kelima dan seterusnya: Perusahaan menanggung 15%.
“Urun biaya ini bukan sekadar denda, tetapi sebagai pengingat dan motivasi bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam keselamatan kerja,” jelasnya.
Menurutnya, persepsi yang salah bahwa keselamatan kerja adalah “biaya” harus diubah menjadi “investasi jangka panjang” untuk produktivitas pekerja. Dengan lingkungan kerja yang aman dan sehat, pekerja dapat bekerja secara optimal, dan perusahaan pun mendapatkan keuntungan lebih besar.
Momentum Bulan K3 Nasional ini menjadi saat yang tepat untuk menyuarakan pentingnya langkah konkret dalam mencegah kecelakaan kerja berulang. Dengan adanya usulan seperti ini, diharapkan semua pihak dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.
Opini: Timboel Siregar Koord. Advokasi JKN – BPJS WATCH Pinang Ranti, 14 Januari 2025.
***(Red)***