BPS Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Regsosek Dihadiri Dewan Pengupahan

Dewan Pengupahan Kota Tangerang saat foto bersama para pejabat BPS.

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangerang menggelar sosialisasi pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) Tahun 2022, yang digelar di Hotel Grand Soll Marina Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Selasa (08/11/2022).

Muladi Widastomo Kepala BPS Kota Tangerang, dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari pendataan awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk Indonesia yang terdiri dari profil, kodisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainya  hingga tingkat desa dan kelurahan.

Muladi Widastomo Kepala BPS Kota Tangerang.

“Dengan adanya sosialisasi  ini tentu ketika kami turun kelapangan akan mempermudah untuk melakukan pendataan dan diharapkan tidak ada lagi kendala – kendala yang selama ini sering dihadapi ” terang Muladi.

Dirinya juga menjelaskan lebih lanjut bahwa Pendataan awal Regsosek dilaksanakan di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia  termaksuk Kota Tangerang. Pendataan awal akan dimulai 15 Oktober 2022 sampai dengan 14 November 2022. Jelasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang dipimpin oleh Kadisnaker Kota Tangerang, para perwakilan dari pengelola apartemen dan Statistisi Ahli Madya dari BPS Provinsi Banten.

H. Sugandi, Anggota Depeko dari unsur Serikat Pekerja menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas dilaksanakan kegiatan tersebut.

” Kami apresiasi BPS Kota Tangerang yang telah mengundang kami dari Depeko dalam kegiatan ini, apalagi ini kan sudah memasuki bulan pengupahan, jadi kami juga merasa berkepentingan untuk hadir di acara BPS ini,” ucapnya.

Dirinya juga berharap BPS Kota Tangerang selalu Transfaran terkait data hasil survei dan tetap menjalin kerjasama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang.

” Setelah Pemerintah menerbitkan Omnibuslaw / UU Cipta Kerja, maka BPS menjadi satu – satunya lembaga survei yang diamanahkan oleh negara untuk melakukan survei dan menghitung Inflasi yang nantinya akan digunakan untuk perhitungan Upah Minimum, maka transparansi data hasil survei BPS sangat mutlak dilaksanakan,” pungkas Anggota Depeko Kota Tangerang. ***(Angga/Alpon)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.