BPR Karya Remaja Indramayu, Dibobol Hingga Miliaran Rupiah

INDRAMAYU, MCNN – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) milik Perumda Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S.Parman No.20, Kelurahan Margadadi Kecamatan/ Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.Pada sekitar tahun 2019 lalu pernah dibobol hingga miliaran rupiah oleh sebuah konsfirasi yang telah direncanakan.

Kejadian adanya pembobolan uang milik rakyat tersebut, tidak terlepas dari rentetan penangkapan Bupati Indramayu Supendi pada 15 Oktober 2019 lalu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Sehingga hal ini berimbas pada pengungkapan kasus lainnya oleh KPK yang kemudian ditemukan adanya kasus pembobolan di BPR KR hingga miliaran rupiah.

Seperti pengakuan Casta dan istrinya Wastimah warga Desa Bodas Kecamatan Tukdana Indramayu ini. Yang membeberkan pengakuannya saat dirinya diperiksa atau di BAP oleh KPK mengakui namanya juga nama istrinya pernah dipinjam oleh Carsa yang kini sudah mendekam di penjara, pernah diajukan ke BPR KR guna melakukan pengajuan pinjaman sebesar Rp 1,2 miliar.

Sesuai pemeriksaan oleh KPK, Casta mengaku saat itu dirinya diminta oleh Carsa guna menyiapkan dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga ((KK), KTP serta foto dirinya juga istrinya akan dijadikan persyaratan pengajuan pinjaman atas nama Carsa di BPR KR.

Ketika di BPR KR pun Casta mengaku hanya disuruh tandatangan saja tanpa tahu apa isi berkas yang ditandatanganinya itu. Dan setelah keluar dari kantor BPR KR Indramayu Casta mengaku dirinya diberi uang oleh Carsa sebesar Rp.500 ribu.

Masih berdasarkan pengakuan Casta di berkas pemeriksaan KPK, pengajuan pinjaman di BPR KR tersebut sebesar Rp.1,2 miliar itu untuk Bupati Indramayu Supendi. Casta sendiri mengaku hanya bekerja serabutan dengan penghasilan hanya sekitar Rp.1,5 juta perbulannya.

Sementara pengakuan yang sama juga dikatakan oleh Lindasari yang berprofesi sebagai guru honorer di SMPN 1 Tukdana.Saat dirinya di BAP KPK, Lindasari mengakui bahwa namanya akan dijadikan persyaratan pengajuan ke BPR KR oleh Carsa.

Saat itu dirinya diminta oleh Carsa guna menyiapkan berkas persyaratannya yakni,kartu keluarga,KTP juga beberapa lembar foto dirinya. Menurut Lindasari yang membawa dokumen miliknya sebagai persyaratan pengajuan pinjaman ke BPR KR Indramayu adalah suaminya yakni Mista. Sebab saat itu Lindasari kondisinya masih lemah karena ia habis melahirkan sehingga dirinya tidak bisa datang ke kantor BPR KR.

Menurut pengakuan Lindasari, saat suaminya berada di BPR KR ternyata sudah ada Carsa juga Casta dan istrinya Wastimah. Kemudian suami Lindasari telepon meminta agar dirinya datang ke kantor BPR KR hal ini katanya untuk menandatangani Surat Perjanjian Kredit (SPK).

Karena sebelumnya sudah dijelaskan bahwa dirinya tidak bisa datang ke kantor BPR KR karena masih lemah habis melahirkan. Akhrinya suaminya lah yang mewakili untuk melakukan tandatangan diberkas pengajuan pinjaman atas nama dirnya itu.

Kejadian tersebut menurut Lindasari terjadi sekitar awal bulan April 2019 lalu. Dan uang hasil pinjaman dari BPR KR senilai Rp.1 miliar tersebut kemudian diserahkan kepada Carsa.

Sementara pengakuan Kasubag Kredit BPR KR Indramayu, Venni Anggraeni Kusumacita dalam berkas pemeriksaan dirinya oleh KPK mengakui bahwa semua prosedur pengajuan pinjaman oleh Casta dan Lindasari tersebut tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankkan.

Menurut Venni, 2 orang yang melakukan pengajuan pinjaman ke pihak BPR KR mereka tidak menyertakan dokumen jaminan pinjaman. Dan pihak BPR KR Indramayu tidak melakukan kolektabilitas atau mempertimbangkan kemampuan bayar terhadap ke 2 orang tersebut.

Masih menurut Venni, bahwa pengajuan kredit atau pinjaman bagi ke 2 orang tersebut saat itu sudah disetujui oleh kepala BPR KR Indramayu, H.Yanto. Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Karo Marketing BPR KR Indramayu, Radhi Mehutir diberkas BAP KPK saat dirinya di periksa atau di BAP KPK.

Sementara itu, saat MCNN hendak menemui kedua orang pegawai BPR KR Indramayu tersebut guna minta keterangannya, Selasa (06/07/2021). Namun menurut salah satu pegawai BPR KR Indramayu, Yulianita mengatakan bahwa Radhi Mehutir sudah tidak bekerja di BPR KR sedangkan Venni Anggraeni Kusumacita sedang tidak masuk kerja.

Penulis : Bisri.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.