BPJS WATCH Tangerang Raya Desak Tinjau Ulang Pepres No. 64 tahun 2020

BPJS WATCH-Cybernewsnasional.com

TANGERANG RAYA, MCNN :  Pemerintah harus meninjau ulang kebijaksanaannya  untuk menaikan kembali Iuran BPJS kesehatan lewat Perpres No. 64 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan,  ditengah-tengah kondisi pandemi seperti ini, yang sudah sangat jelas dan kasat mata sangat membebani rakyat, karena masyarakat sekarang ini lebih membutuhkan bantuan sosial, bukan kenaikan Iuran.

H.Sugandi, SH Koordinator BPJS WATCH Tangerang Raya kepada Media Cyber News Nasional (MCNN) menjelaskan bahwa dalam kondisi sekarang ini, daya beli masyarakat termasuk peserta mandiri yang didominasi pekerja informal sedang terpuruk, sehingga pekerja informal sulit bekerja seperti biasanya karena Covid19 ini.

“Dalam kondisi sekarang ini membayar iuran biasa saja, mengalami kesulitan apalagi nanti kalau sudah dinaikkan, jujur yang dibutuhkan rakyat sekarang adalah hadirnya pemerintah untuk membantu rakyat bukan membebaninya,” ucap H.Gandi di kantornya.Jum’at (15/05/2020).

Seperti kita ketahui bahwa Hakim MA telah  membatalkan iuran peserta mandiri yang klas 1 awalnya 160 ribu diturunkan jadi 80 ribu, klas 2 yang awalnya Rp.110 ribu diturunkan jadi Rp.51 ribu dan klas 3 dari 42 ribu menjadi Rp. 25.500. nah sekarang Presiden menerbitkan Perpres lagi untuk menaikan kembali Iuran peserta, tambahnya.

“Seharusnya Pemerintah berusaha bagaimana agar daya beli masyarakat ditingkatkan dan pelayanan BPJS Kesehatan juga ditingkatkan, baru lakukan kenaikan iuran JKN, atau paling tidak tunggu situasi Covid19 berkahir” tambahnya.

Hal senada di sampaikan oleh Nuryadi.SH, anggota BPJS WATCH Tangerang Raya, kepada MCNN mengatakan.

“Ini tidak adil bagi rakyat, khususnya peserta JKN Mandiri, makanya Perpres ini harus ditinjau ulang bahkan harus dibatalkan,” tegasnya.

Kalau kita bicara pelayanan Paskes terhadap peserta BPJS kesehatan di era covid 19 ini justru pelayanan BPJS malah cenderung menurun. Sebagai contoh yg banyak terjadi dan menjadi persoalan dilapangan sa’at ini, seorang pasien JKN ketika harus dirawat inap harus melakukan test covid19, dan pasien diminta bayar sendiri, belum lagi pasien disuruh pulang karena paskesnya dipake khusus untuk melayani pasien Corona, tambahnya.

Dalam akhir wawancaranya, Koordinator BPJS WATCH Tangerang Raya sangat berharap kepada Presiden untuk meninjau ulang Perpres No. 64 tahun 2020, yang sangat memberatkan rakyatnya.(Red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.