BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja Penerima Upah

BPJS-Cybernewsnasional.com

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Penyerahan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaaan Cabang Tangerang Cikokol kepada ahli waris dari almarhum Ihar karyawan PT. Hilex Indonesia (Lippo group) yang meninggal karena sakit.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada Kuranah ahli waris dari almarhum Budi Hari Syahputra, karyawan PT. Hilex Indonesia karena saktit kanker.

Santunan manfaat program BPJamsostek tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi Kunto Baskoro, selaku pejabat kepala BPJS Cabang Tangerang Cikokol, di rumah duka Senin, (01/03/2021).

Pada kesempatan yang sama, kepala kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol, Ady Hendratta menyampaikan rasa belasungkawa atas kejadian tersebut. Ady menjelaskan kedatangannya ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.

“Semoga almarhum husnul khotimah, santunan ini tidak sebanding dengan nyawa almarhum. Tapi inilah bentuk kehadiran negara kepada tenaga kerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian”, Ujar Ady.

Ady menyebutkan, ahli waris almarhum Kuranah menerima santunan dengan rincian nya adalah, santunan kematian (JKM) Rp42.000.000, Jaminan Pensiun (JP) Rp1.257.420, dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp134.786.640. Selain itu, Kuranah menerima manfaat beasiswa bagi kedua anaknya.

“Semoga santunan ini bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum,” ucap Ady.

Ady berharap kejadian ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan sehingga risiko-risiko sosial yang ada dapat di cover oleh BPJAMSOSTEK.

“Kami harap kepada seluruh pemberi kerja ataupun para pekerja yang belum terdaftar, baik sektor Penerima Upah (PU), maupun sector Bukan Penerima Upah (BPU) maupun jasa konstruksi segera daftarkan menajadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Agar risiko-risiko kerja, yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja dapat dicover BPJAMSOSTEK, dan para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya” tandas Ady.

Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Penerima Upah (PU) yang sudah aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta sejak Oktober 1991. Ahli Waris Almarhum, Kuranah menyampaikan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK terhadap santunan yang diberikan.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJAMSOSTEK, karena sudah membantu keluarga kami dengan santunan kematian almarhum suami saya. Dana ini akan saya gunakan untuk kebutuhan keluarga”, ungkap Kuranah

Ady mengatakan, dalam pekerjaan apapun semua berisiko pada tenaga kerja, sehingga dipandang perlu untuk melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja. Meskipun demikian seluruh pekerja diharapkan tetap memperhatikan keselamatan kerja dan tetap mematuhi protocol kesehatannya,”ujarnya.

BP Jamsostek Tangerang Cikokol mencatat, dari Januari hingga Desember tahun 2020, sudah mengucurkan dana hingga hingga Rp 453 miliar dari 31.168 kasus yang ditangani.

Dana yang dibayarkan ini, berdasarkan klaim dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 522 miliar, dengan 28.751 kasus. Kemudian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 18,8 miliar dari 960 kasus, klaim dari Jaminan Kematian (JKM) Rp 17,2 miliar dari 310 kasus, dan klaim Jaminan Pensiun (JP) Rp 8,79 miliar dari 1147 kasus. (Red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.