BPJS Kesehatan Imbau, Seluruh Badan Usaha Segera Daftarkan Gaji Pekerja

Jakarta. MCNN – BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara ngopi bareng bersama wartawan sudah ketiga di bulan Desember 2020. Di Jalan Plumpang Semper Koja Jakarta Utara. Senin ( 14/12 )

BPJS kesehatan cabang Jakarta Utara sosialisasi progress pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Jakarta Utara sampai dengan Desember 2020 mencapai 98,93% yaitu sebanyak 1.806.535 jiwa dari total jumlah penduduk Kota Jakarta Utara, 1.826.050 jiwa.

Dalam pencapaian persegmen diantaranya, PBI APBD sebanyak 843.734 jiwa, PPU sebanyak 557.771 jiwa. PBI APBN sebanyak 247.631 jiwa PBPU sebanyak 136.554 jiwa, dan Bukan Pekerja sebanyak 20.845 jiwa.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 13 pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan dengan membayar iuran, dan pemberi kerja yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Penambahan dan pengurangan kepesertaan PPU segmen Badan Usaha tahun 2020 mengalami perubahan yang cukup signifikan ditengah pandemi Covid-19. Pada periode Januari sampai dengan November ada penambahan peserta sebanyak 79.257 jiwa dan juga terjadi pengurangan peserta sebanyak 63.215 jiwa.

Karena berbagai sebab jenis usaha yang mengalami pertumbuhan kepesertaan JKN-KIS periode Mei hingga November 2020 terbesar di Jakarta Utara adalah Jasa Perorangan, yang Melayani rumah tangga kegiatan yang Menghasikan Barang dan jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk memenuhi Kebutuhan.

Kepala BPJS kesehatan cabang Jakarta Utara Shanti Lestari mengatakan ” Gambaran Kepesertaan JKN-KIS segmen Badan Usaha di wilayah Jakarta Utara yang sudah 100% mendaftarkan pekerjanya baru sebesar 18% yaitu sebanyak 1.306 badan usaha 82% lainnya belum 100% mendaftarkan pekerjanya yaitu sebanyak 5.737 badan usaha Sehingga kami himbau agar badan usaha tersebut dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya ” ujar Shanti.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 yang menetapkan UMP tahun 2021 yakni sebesar Rp 4.416.186.548 per bulan maka iuran per peserta di segmen PPU BU menjadi minimal sebesar Rp 220.809. dengan pembagian pembayaran 4% oleh pemberi kena dan 1% oleh pekerja

” Dengan adanya penetapan UMP tahun 2021. Maka data badan usaha yang melaporkan gaji pekerjanya minimal UMP maka harus melakukan update UMP tahun 2021 melalui Aplikasi New E-Dabu sebelum akhir bulan Selain itu juga harus melakukan update data badan usaha, seperti alamat email, PIC. nomor telepon, dan jumlah pegawai berdasarkan pelaporan pajak melalui Relationship Officer masing-masing badan usaha minimal per triwulan,” ungkap Shanti.

Selanjutnya dia menambahkan, bahwa badan usaha yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya melakukan pembayaran iuran, dan tidak ada tunggakan serta mendaftarkan pekerjanya dengan pelaporan gaji yang telah sesuai, maka dapat diterbitkan surat keterangan pendaftaran badan usaha yakni, Surat Clean dan Clear Badan Usaha oleh kantor cabang setempat untuk diterbitkan Sertifikat Kepesertaan Badan Usaha oleh Kantor Pusat BPJS Kesehatan,” tutupnya. ( Sunarno )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.