Bom Waktu Itu Bernama TPA Cipeucang

Tangerang, MCNN– Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga dinyatakan bahwa penanganan sampah dengan pembuangan terbuka terhadap pemrosesan akhir dilarang, Sistem open dumping yang dilakukan TPA Cipeucang, yang berada di Bantaran Sungai Cisadane Tangerang memiliki potensi bahaya yang sangat besar, yaitu kemungkinan longsor pada saat musim hujan lebat dan potensi kebakaran bahkan ledakan saat Musim Kemarau.

Ade Yunus
Direktur Bank Sasuci

Direktur Banksasuci. Ade Yunus menguraikan. Infiltrasi air hujan melalui rongga pada material sampah yang tidak terpadatkan dengan baik dan melalui batas antara timbunan dan lereng batuan serta tanah dasar yang kedap air membentuk muka air (water table) pada batas dasar timbunan sampah dan lapisan batu atau tanah dasar

Proses penjenuhan dan pembentukan muka air ini menyebabkan pelunakan lapisan bawah timbunan sehingga tidak mampu menopang berat beban timbunan di atasnya sehingga terjadi longsor,” jelasnya.

Oleh karena itu, adanya sistem drainase air resapan dan air permukaan yang baik merupakan suatu keharusan pada suatu TPA untuk mencegah pembentukan muka air di dalam timbunan sampah.

Timbunan sampah yang terlalu tinggi dari lapisan batuan/tanah dasar dapat menimbulkan beban berlebih di bagian bawah timbunan sehingga dapat mengganggu kestabilan timbunan tersebut di saat musim hujan,” tegas Ade.

Lanjutnya ia mengatakan, terlebih
bahaya saat musim kemarau
pembuangan sampah sistem open dumping di lokasi TPA mengakibatkan gas hasil dekomposisi seperti gas Hidrogen Sulfida (H2S), Metan (CH4), dan Amoniak (NH3) lepas ke udara.

Akibatnya udara sekitar TPA menjadi bau dan kualitas udara ambien menurun.

Bau seperti telur busuk yang terdapat di TPA bersumber dari H2S yang merupakan hasil samping penguraian zat organik. Persentase gas H2S yang dihasilkan dari TPA berkisar antara 0-0,2% .

Hidrogen Sulfida atau Asam Sulfida merupakan suatu gas tidak berwarna, mudah terbakar, dan sangat beracun.

Gas ini dapat dapat menyebabkan dampak yang buruk bagi kesehatan manusia, terutama jika terpapar melalui udara.

Gas H2S dengan cepat diserap oleh paru-paru, pada konsentrasi rendah dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, pada konsentrasi tinggi dapat menyebabkan hilangnya kesadaran bahkan kematian.

Selain itu, saat musim panas apabila Gas metan di TPA tidak dikelola dengan baik, seperti kurangnya Pipa-pipa gas metan, atau tidak adanya tangkapan gas metan, maka berpotensi terjadinya kebakaran bahkan ledakan.

Ledakan keras 15 tahun lalu di TPA di Desa Leuwigajah, Bandung, yang menewaskan 143 Orang Meninggal Dunia, adalah buktinya.

Kala itu ribuan ton kubik sampah datang bak gelombang tsunami, sampah anorganik berupa plastik, gabus, kayu, hingga sampah organik menghantam dua pemukiman yakni Kampung Cilimus dan Kampung Pojok. Dua pemukiman tersebut luluh lantak, lenyap, tertimbun sampah.

Ledakan yang terjadi karena gas metana (CH4) yang dihasilkan sampah organik bereaksi dengan udara. Saat ton demi ton sampah dibiarkan menggunung dan tidak mendapat paparan oksigen, metanogen muncul dan tersimpan di bawah permukaan sampah.

Gas metana sendiri memiliki sifat mudah terbakar, mampu meledak seperti bom, sehingga tak mengherankan jika di tempat pembuangan sampah kerap terjadi kebakaran yang tak jelas asal usulnya.

Oleh karena itu, sekali lagi kami tegaskan untuk segera Tutup TPA Cipeucang, Selain letaknya yang melanggar juga juga memiliki potensi bencana, karena kita telah belajar dari tragedi TPA Leuwi Gajah,” tandasnya.

Sumber
Direktur Banksasuci

(Vds)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.