KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 Masehi atau 1445 Hijriah sebesar Rp.45 ribu per jiwa.
Keputusan ini diambil setelah rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah yang digelar di Kantor BAZNAS Kota Tangerang beberapa waktu lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran BAZNAS Kota Tangerang, SAI BAZNAS Kota Tangerang, MUI Kota Tangerang, dan berbagai instansi terkait lainnya.
Ketua BAZNAS Kota Tangerang, M Aslie Elhusyairy, mengungkapkan bahwa standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi telah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, atau setara dengan uang sebesar Rp45 ribu.
“Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar tersebut dapat menyesuaikan,” jelas M Aslie. Jum’at (02/02/2024).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa zakat fitrah dapat dikelola oleh BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS. Pembayaran zakat fitrah maupun fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60,” tambahnya.
Adapun dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
***(Red)***