MCNN, Kabupaten Pandeglang (Banten) – Tersangka pencurian kendaraan R2 berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Angsana bersama masyarakat, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Angsana.
Kapolsek Angsana Iptu Mulyana, mengatakan, lokasi kejadian pencurian di depan kantor Kecamatan Angsana, kasus curanmor R2 yg terjadi di wilkum Polsek Angsana yang terjadi pada hari Minggu (10/05/2020) pukul 18:30 WIB, adapun kendaraan R2 yang dicuri yakni milik korban H. Suhadi pemilik warung depan kantor Kecamatan Angsana. Sudah diamankan kendaraan R2 No Pol A 5408 MW, New Vario, milik korban dan No Pol B 4452 BOE, Honda Beat, milik tersangka.
“Menurut keterangan korban awalnya kedua pelaku berpura pura pesan mie dan kopi, namun korban sempat curiga terhadap dua orang tersebut, tiba-tiba salah satu orang tersangka membawa motor milik korban dan langsung korban berteriak teriak sehingga mengundang massa masyarakat, dan massa masyarakat serta anggota Polsek Angsana mengejar tersangka dan berhasil ditangkap, lalu berhasil diselamatkan dari amukan massa masyarakat,” kata Iptu Mulyana.
Lanjut Kapolsek Angsana, kedua tersangka berinisial IW (25) dan SPN (20). Kedua tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan pencurian (tertangkap tangan) oleh massa masyarakat dan anggota Polsek Angsana serta dibantu anggota Polsek Munjul.
Sementara itu, kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu M. Nandar, pihaknya sudah menerima laporan dari Polsek Angsana bahwa pihak Polsek bersama masyarakat berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan R2, kejadian dibwilayah hukum Polsek Angsana, dan pihaknya langsung mengirim anggota Satreskrim Polres Pandeglang ke Polsek Angsana.
“Kami menunggu laporan lengkap dari pihak Polsek Angsana, karena kedua tersangka ditangkap oleh anggota Polsek Angsana bersama masyarakat, nanti akan kita kembangka,” ucap Iptu M. Nandar. (Agus)