Berawal dari Dugaan Pungutan Liar, Narasumber di Jemput Oknum Pengurus Desa ke Polsek Pebayuran

Bekasi, MCNN.Com – Ramainya pemberitaan memgenai Punggutan Liar ( Pungli ) yang di duga dilaukan oleh beberapa oknum Rukun Tetangga ( RT ) di desa Bantarjaya memasuki babak baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim wartawan Media Cyber News Nasional (MCNN) beberapa RT  dan pegawai desa yang merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan media  online menjemput SL dan dibawa ke Polsek untuk membuat laporan terhadap seorang wartawan.

SL ( inisial ) adalah warga yang merupakan narasumber dalam masalah punggutan liar dalam kaitan bantuan pangan non tunai atau program sembako.

Peristiwa ini terjadi disebabkan para RT merasa pemberitaan di salah satu media sangat memojokan aparatur desa khususnya bebarapa ketua Rukun Tetangga ( RT ).

Sementara itu Ali Rohman seorang wartawan yang diduga namanya akan di laporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik mengatakan bahwa, aneh sekali seorang narasumber di panggil oleh pihak pegawai desa dan dibawa ke Polsek untuk melaporkan wartawan karena pemberitaan.

“Seharusnya klarifikasi, pemberitaan mana yang tidak berdasarkan fakta kalau ada kesalahan nama dalam sebuah pemberitaan mereka mempunyai hak jawab, inii diatur dalam UU Pers ini kan bukan kriminal, ” jelasnya ( 21/11/2020)

Ali pun menambahkan bahwa rekaman wawancara yang mengatakan ada oknum RT yang mengumpulkan ATM dan diduga meminta uang setiap turun program sembako ada di tim wartawannya jadi bukan berita bohong atau hoax.

“Silahkan laporkan itu bagian dari hak warga negara, kami pun jika ada unsur pidananya akan melaporkan kembali kami punya rekamanya ,” tambah Ali.

Ketika wartawan MCNN menanyakan hal ini kepada Kapolsek Pebayuran AKP Asep Romli mengatakan “Kami malah belum tahu saya akan cek ke anggota saya, singkatnya. ( 21/11/2020).

Carut marutnya pengelontoran program sembako bukan menjadi rahasia umum di desa Bantarjaya.

Mulai dari pengumpulan ATM para penerima bantuan oleh oknum aparat desa, punggutan liar, suplier yang tidak jelas sampai dengan qualitas barang yang buruk serta pembagianya yang tidak tepat waktu selalu menghiasi program pemerintah ini.

Menanggapi masalah ini Direktur Advovat, Pusat Hukum dan Hak Azasi Manusia Indoneaia ( Paham Indonesia ) Sabarudin SH, MH., mengatakan bahwa pelanggaran pungli tidak dilihat dari ikhlas atau tidaknya ketika ada uang masuk kepada aparataur negara dan tidak jelas peruntukanya maka bisa dikatakan grativikasi atau pungutan liar.

“Bukan masalah besar kecil akan tetapi pelanggaranya yang dilihat dalam hukum, ” jelas Sabarudin ( 21/11/2020). * ( Apen).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.