Tangsel, MCNN – Maraknya tingkat kejahatan di bulan suci Ramadhan 1441 H/2020, membuat gerah tiga Kepolisian Sektor (Polsek) Polres Kota Tangerang Selatan.
Ketiga Polsek seperti Polsek Ciputat, Polsek Serpong dan Polsek Cisauk mengungkap tindak pidana kejahatan pengeroyokan dan Karantina Kesehatan yang dirilis pada Konfrensi Pers di Lobby Polres Tangsel pada Rabu (29/04/2020).
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan S. IK didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Cisauk dan Kasubag Humas Polres Tangsel menyebutkan 18 tersangka terdiri dari usia dibawah umur dan orang dewasa dari lokasi wilayah hukum yang berbeda.
Tiga pelaku yakni berinisial “YS” (16 Thn), (Polsek Cisauk)
“AD, Als D”, (17 Thn) (Polsek Cisauk)
“VAD, Als A” (16 Thn) (Polsek Serpong). Sedangkan untuk umur yang dewasa yaitu berinisial “RD” (18 Thn), “A.M” (19 Thn), “MMI” (19 Thn), “NR” (18 Thn), “MRH, (19 Thn), “AM” (19 Thn), “MR” (19 Thn), “NRS” (19 Thn), “RJ” (22 Thn), “H Als J” (47 Thn), “DA” (21 Thn), “AA” (21 Tahun), “AH” (32 Tahun), “MAS” (20 Tahun), “RI Als K” (22 Tahun)
Kapolres Tangsel menjelaskan berdasarkan kronologi terjadi tawuran di tiga wilayah (Polsek Serpong, Polsek Cisauk, Polsek Ciputat), yang dilakukan oleh warga antar kampung dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka dan meninggal (Polsek Ciputat dan Polsek Serpong).
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (Satu) Buah Sarung Warna Hijau yang di ujungnya di lilitkan kawat, 1 (satu) bilah celurit bergagang kayu dibungkus kain warna merah, 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi,” tandasnya.
“Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan ancaman hukuman 1 (Satu) Tahun,” tegasnya. (Ind)