Bekerja 34 Tahun, Pensiunan Pegawai UNIS Tidak Terima Pesangon

Kampus Universitas Islam Syekh Yusuf.

KOTA TANGERANG, MCNN–Mantan pegawai Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) mengungkapkan nasibnya setelah puluhan tahun mengabdi di Universitas terbesar di Kota Tangerang namun tak ada pesangon yang diterima saat dipensiunkan.

Mantan pegawai UNIS dengan inisial S mengatakan dirinya bekerja di Universitas tersebut sejak tahun 1985 hingga dirinya dipensiunkan di tahun 2019.

Namun hingga kini dirinya belum juga mendapatkan uang pesangon.

“Selain pesangon yang belum dibayarkan, saya bekerja disana mendapatkan Upah yang tidak sesuai UMR yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak didaftarkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya

Miris, S mengungkapkan pada Selasa (1/12/2020) dirinya menghadiri undangan dari pihak UNIS untuk membahas hal tersebut, namun pada pertemuan itu S malah diminta mengembalikan uang gaji yang diterimanya selama tiga tahun terakhir jelang masa pensiunnya.

“Saya sudah berkenan memenuhi undangan dari pihak lembaga PPBH (Pusat Praktik dan Bantuan Hukum-red) UNIS Tangerang pada tanggal 1 Desember 2020, namun saya diminta untuk mengembalikan gaji pada tahun 2017-2019. Sedangkan pada tahun tersebut status saya masih aktif bekerja dan dipensiunkan pada 7 Oktober 2019 sesuai SK Yayasan Islam Syekh Yusuf Nomor 82 tahun 2019 yang disetujui oleh Hudaya Latuconsina,” ungkap S pada awak media pada Rabu (2/11/2020).

Surat Undangan PPBH UNIS yang ditunjukkan S kepada awak media.

Dari pengungkapan S tentang nasibnya usai pensiun dari pekerjaan dan mengabdi selama puluhan tahun, Iqbal Fadillah, selaku koordinator Wilayah 2 Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) menyatakan, pernyataan yang diberikan PPBH UNIS selaku Kuasa Hukum Yayasan UNIS tanpa dasar yang jelas.

“Seharusnya Yayasan Islam Syekh Yusuf Tangerang memenuhi kewajibannya, bukannya pegawai yang harus mengembalikan uang ke UNIS,” terang Iqbal Fadillah.

Iqbal pun mengatakan seharusnya UNIS sebagai Universitas besar mengikuti anjuran dari dinas ketenagakerjaan terkait pegawai yang belum dibayarkan hak pesangonnya.

“Isi dari hasil anjuran tersebut yang tertuang berdasarkan Surat Nomor: 567.2/2664-HI/2020 sesuai UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 167 ayat 5 yakni agar pihak UNIS memberikan pesangon kepada pegawai yang sudah pensiun sesuai masa kerjanya selama 34 tahun dengan jumlah perhitungan yang sudah diatur oleh Undang-undang,” kata Iqbal.

Iqbal pun menerangkan ada beberapa perkara yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak UNIS.

Terdapat 4 perkara hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak Yayasan Islam Syekh Yusuf Tangerang (UNIS), yang diantaranya adalah sebagai berikut :

PERTAMA, Mengembalikan sisa kekurangan Upah pegawai _(Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi *Nomor 7 tahun 2013 Bab IV Pasal 15 ayat 1 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah di tetapkan) Pasal 185 ayat 1 pidana 4 tahun denda 400 juta rupiah.

KEDUA, Mengembalikan potongan uang biaya kuliah yang dipotong tanpa kejelasan (Pasal 378 KUHP).

KETIGA, Tidak membayarkan pesangon sesuai ketentuan UU tenaga kerja (UU 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 Ayat 5) Pasal 156 ayat 1 pidana 4 tahun denda 400 juta rupiah)

KEEMPAT, Tidak mendaftarkan pegawai pada jaminan Sosial /BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara jaminan sosial pidana 8 tahun dan denda paling banyak 1 miliyar rupiah).

“Aturan hukum tersebut sudah sah menurut Undang-Undang dan sebagai warga negara indonesia wajib mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegas Iqbal.
(Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.