SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menghadiri undangan KPU Kab. Sukabumi terkait Rapat Koordinasi Pembentukan TPS Khusus di Pesantren Azzainiyah pada Selasa (30/07/2024).
Hari ini Bawaslu kembali menghadiri undangan serupa oleh terkait pembentukan TPS khusus di Lapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Rabu (31/07/2024).
Rapat Koordinasi tersebut diikuti oleh pihak-pihak terkait antara lain KPU Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, dan Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara beserta jajaran.
Kepada awak media, Ketua Bawaslu Kab.Sukabumi, Faisal menyampaikan, dalam rakor yang digelar di Lapas Warungkiara tersebut dipaparkan soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Lokasi) di Lapas Kelas II B Warungkiara Kab. Sukabumi yang berjumlah 3 (Tiga) TPS. Adapun penanggungjawab TPS Loksus adalah Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara.
“Selain itu, Petugas KPPS merupakan petugas Lapas Kelas II B Warungkiara dan Pj loksus bertanggungjawab langsung kepada KPU Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, untuk proses Pemutakhiran Daftar Pemilih akan dibantu oleh Badan Ad Hoc KPU secara berjenjang dan terkait KTP EL dapat berbentuk Fisik dan Digital (dengan catatan sudah melakukan perekaman),” terangnya.
Faisal juga mengatakan, berdasarkan PKPU (Peraturan KPU) tahun 2024, di setiap TPS maksimal digunakan untuk sebanyak 600 Pemilih dan bab bimbingan teknis kepada para petugas KPPS dan Pamsung TPS Lokasi khusus akan dilaksanakan oleh KPU.
“Aturannya juga dibahas, Pemilih selain Warga Loksus tidak dapat memberikan Hak Pilihnya di TPS Loksus. Apabila ada ketentuan lain maka KPU Kab. Sukabumi akan segera melaksanakan koordinasi,” imbuhnya.
Dalam sesi paparan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga menegaskan imbauan terkait dengan kerawanan – kerawanan yg dapat dimungkinkan terjadi dI TPS Loksus misalnya mobilisasi Pemilih untuk memilih salah satu Pasangan Calon.
“Kami juga menyampaikan agar Pemutakhiran daftar Pemilih di Lapas dapat dilaksanakan dengan mutakhir dan berkepastian hukum. Pihak kami akan melaksanakan koordinasi secara berjenjang terkait Pembentukan PTPS di Lokasi Khusus seperti di Lapas Warungkiara ini,” tandasnya.
Pada akhir penyampaian, Ketua Bawaslu berharap Kalapas dapat memberikan ruang koordinasi, baik kepada Bawaslu ataupun kepada Badan Ad Hoc Pengawas agar proses pelaksanaan pengawasan di Loksus dapat dilaksanakan secara maksimal.
Terpantau, rakor diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara (BA) terkait persiapan pembuatan dan pembekalan bab TPS loksus.
(A Zazuli)