Bawa Obat Terlarang, Dua Remaja Diciduk Polisi

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Dua remaja terciduk polisi membawa obat terlarang jenis  Tramadol dan Eximer, Minggu (30/10/22) sekira pukul 21.00 wib di taman belakang lapangan Cangehgar Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Patroli rutin Polres Sukabumi dipimpin oleh KBO Samapta Iptu Dikdik segera mengamankan dua orang remaja yang kedapatan membawa obat keras terbatas tersebut.

Menurut Dikdik, kedua pelaku yang diduga akan menjual obat haram itu, ditangkap setelah polisi mencurigai keduanya saat berada ditempat yang agak gelap dekat WC taman tersebut.

 

” Ketika tim patroli yang saya pimpin tiba dilokasi, saya melihat dua orang remaja dengan tingkah yang mencurigakan dan betul pada saat saya periksa jok motornya tersimpan obat jenis Tramadol dan Eximer,” ungkap Iptu Dikdik melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, Senin (31/10/22).

Sementara itu Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan dua pelaku yang diduga selaku pengedar obat keras terbatas itu yaitu CA (17 tahun) dan VR (22 tahun) kedua remaja tersebut berasal dari Kecamatan Bantargadung.

 

” Barang bukti obat yang dibawa pelaku pada saat diamankan tim patroli yaitu 6 butir Tramadol dan 2 butir Eximer,” ungkap Aah.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya, diserahkan kepada Satresnarkoba untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

(Azhari M)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.