MAMUJU, Cybernewsnasional.com –Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat penting membahas Perubahan Ketiga Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah serta menindaklanjuti evaluasi Kemendagri terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045. Rapat digelar di Kantor DPRD Sulawesi Barat, Mamuju.
Dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Habsi Wahid, rapat dihadiri oleh anggota Bapemperda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Agenda ini menjadi kelanjutan dari pembahasan sebelumnya mengenai revisi Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Sulbar menyepakati rancangan perubahan ketiga Perda tersebut, yang dianggap penting untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah.
Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada evaluasi Kemendagri terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045. Evaluasi ini memberikan rekomendasi strategis untuk memastikan bahwa rencana pembangunan jangka panjang Sulawesi Barat selaras dengan arah pembangunan nasional.
Langkah ke Depan
Kesepakatan ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Sulawesi Barat untuk diparipurnakan. Paripurna akan mencakup penandatanganan surat keputusan DPRD terkait pembentukan Ranperda di luar Program Legislasi Daerah (Prolegda) serta berita acara kesepakatan perubahan Perda No. 6 Tahun 2016 dan RPJPD 2025-2045.
Dengan inisiatif ini, DPRD Sulbar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi regulasi guna mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
***(Hms/Kml)***