Bapak Bejat yang Cabuli Anak Kandung Diamankan Polres Sukabumi Kota.

Bapak Bejat yang Cabuli Anak Kandung Diamankan Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi sedang bertanya kepada tersangka pencabulan dalam Konferensi Pers.

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Satuan Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota amankan tersangka pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur. Ironisnya korban adalah anak kandung dari terduga pelaku tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin mengungkapkan, pelaku yang saat ini berstatus tersangka YS (59) berhasil ditangkap pada Senin 27 Desember 2021 di rumahnya. Bapak bejat itu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada Senin, 20 Desember 2021.

“Pelaku sudah kami amankan. Dan hari ini, kita ekpos bersama tiga perkara sejenis,” ungkapnya dalam Konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi, Kamis (30/12/2021).

Zainal juga membeberkan dari hasil keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejatnya sudah berulangkali. Pelaku melakukanya ketika korban tengah sendirian di rumahnya.

Bapak Bejat yang Cabuli Anak Kandung Diamankan Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota (kiri) dalam konferensi Pers Kasus Pencabulan.

“Tersangka sudah melakukan aksi pencabulan kepada anaknya itu sebanyak 3 kali. Dengan cara merayu hingga korban terbujuk,” jelas Zainal.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa 1 lembar akta lahir, 1 lembar kartu keluarga dan 2 pasang pakaian korban. Kini tersangka dijatuhi pasal yang diterapkan dengan ancamam maksimal 15 tahun penjara.

Bapak Bejat yang Cabuli Anak Kandung Diamankan Polres Sukabumi.
Konferensi Pers 4 tersangka pencabulan di bawah umur.

“Tersangka terancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Selain YS, dalam konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi Kota ini juga meringkus tiga tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur lainnya. Yakni, berinisial O alias M (71), S alias UC (62), dan AR (31). Masing-masing, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Achmad Zazuli).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.