Bangunan Tanpa IMB Marak di Penjaringan Dekot Angkat Bicara

Jakarta. MCNN –  Setiap warga Provinsi DKI Jakarta yang mendirikan maupun merubah bentuk bangunan gedung wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dengan jelas pelaksanaan pembangunan sudah di atur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun diwilayah DKI Jakarta. Tertuang pada Pasal 15 Huruf 1 dan 2 , setiap orang yang akan mendirikan bangunan di wajibkan memilki IMB.

Ironisnya, peraturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta diduga tak diindahkan oleh pemilik kegiatan membangun 24 pintu di RW 1 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang diduga tidak berizin serta sebuah gudang wilayah Kelurahan Penjaringan.

Hal tersebut menjadi tanda tanya masyarakat akan kinerja Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) baik ditingkat Kecamatan maupun tingkat Kota dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan membangun yang melanggar.

Sebab, selain dapat merusak tatanan tata ruang wilayah (RTRW) sesuai dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2014 tentang zonasi, kegiatan tanpa izin itu juga menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari restribusi perizinan IMB.

Kepala Satuan Pelaksana ( Kasatpel ) CKTRP Kecamatan Penjaringan saat di konfirmasi namun kantornya terkunci.

<span;>Dewan Kota Jakarta Utara Ridwan Hakim mengatakan, padahal dengan jelas dalam perda nomor 7 tahun 2010 <span;>setiap orang yang akan mendirikan bangunan di wajibkan memiliki IMB,” kata Ridwan di Kantor Wali Kota.

( Sunarno )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.