Bangunan Kos Kos di Sunter Jaya Terancam di Bongkar 

Jakarta MCNN – Kian maraknya kegiatan membangun di Jakarta Utara yang tak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat kalangan masyarakat tanda tanya kinerja penegak Perda dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara. bila ini dibiarkan dapat menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta akan anjlok,

Salah satu kegiatan membangun yang tak sesuai ijin tersebut terletak di Jalan Sunter Hijau X Blok NJ-2 No.12 dan bangunan di Jalan Sunter Indah Raya Blok NJ-1 No.10 Kelurahan Sunter Jaya dimana kedua bangunan berijin Rumah Tinggal namun dibangun Kost-kostan.

Kepala Satuan Pelaksana Citata Kecamatan Tanjung Priok Andi Lesmana melalui WhatsApp menjelaskan terkait bangunan diatas dari pihak  Citata secara tupoksi sudah  dilakukan penindakan, mulai dari  pemberian Surat Peringatan (SP), segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) sampai Rekomtek bongkar ke Satpol PP,” ujarnya

” Tindakan lapangan untuk  pembongkaran sejak Tahun 2019 adalah kewenangan Satpol PP, jadi Dinas Citata, kewenangannya sejak tahun 2019 hanya sampai rekomtek bongkar, ”

Ditambahkan mengenai segel yang copot mungkin ulah tukang yang mengerjakan bangunan tersebut, kami akan cek lagi bila ternyata segelnya tidak ada akan kami pasang kembali,” tambah Andi Lesmana

Sementara itu staff Kasie Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Jakarta Utara Dede membenarkan Rekomtek Bongkar sudah dikirim Seminggu yang lalu untuk bengunan tersebut. ” Biasa Rekomtek tersebut kami rapatkan dan kami survey, setelah itu kami bongkar,”  ujar Dede

Jangan takut bila bangunan itu melanggar pihak satpol PP tidak segan segan untuk membongkarnya,” tutup Dede, (Eko).