Bangunan Tanpa IMB Menyebut Nama Instansi Pemerintah

Jakarta. MCNN – Setiap warga Provinsi DKI Jakarta yang mendirikan maupun merubah bentuk bangunan gedung wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. ( 17/9/2020 )

Namun bangunan gudang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) berdiri kokoh di wilayah Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Iwan sebagai pemilik bangunan menyebut ” ini bangunan saya, izinnya sedang diurus oleh orang kecamatan Penjaringan,” kata dia.

Ia juga menjelaskan, sertipikat dan yang lainya saya sudah serahkan ke orang Kecamatan Penjaringan, coba bapak tanyakan saja ke orang Kecamatan yang ngurusin izin gudang saya.

” Karena semua itu sudah saya serahkan coba bapak cek aja ke Kecamatan,” jelas dia didepan gudangnya. ( 14/9/2019)

( Sunarno )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.