– Longsornya gunungan sampah yang menutup aliran kali Cisadane pada hari Jum’at (22/05) lalu, Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksa Suci) akan melaporkan dugaan gagal konstruksi yang diduga lalai dalam pengelolaan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang Tangerang Selatan.
Pasalnya, diduga akibat longsornya TPA tersebut akan merusak, mencemari Lingkungan Hidup sungai Cisadane serta ekosistem hayati yang terkandung di dalamnya, serta pencemaran pada mutu air baku Sungai Cisadane sebagai bahan dasar pengolahan Air yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng (TB), PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) dan PT. Aetra Tangerang yang dikonsumsi oleh masyarakat Tangerang yang berakibat pada kesehatan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Banksasuci Ade Yunus dalam siaran persnya kepada wartawan, “Diketahui bersama bahwa kegiatan pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang dianggarkan dalam APBD Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 21. 000. 179. 070, 51,- yang dimenangkan oleh PT Ramai Jaya Purna Sejati (RJPS), sementara untuk Pengawasan Pembangunan Sheet Pile TPA Cipeucang dengan nilai kontrak Rp 551.650.000,00,- dimenangkan oleh PT. DSI,” ungkap Kang Ade, Sabtu (30/5).
Kang Ade pun menambahkan Dasar Hukum DUGAAN Sanksi Pidana terhadap perbuatan tersebut diatas adalah Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 99 ayat 1, Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 40 Ayat 1 Pasal 41 Ayat 1, Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 4 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3.
“Berdasarkan pertimbangan dasar hukum tersebut, Insya Allah pada hari Selasa, (2/6), Kami akan sampaikan Pengaduan dan Laporan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes PolrI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” tegasnya.
Dengan itu, Ade Yunus berharap KLHK, Mabes Polri Serta KPK dapat memanggil dan meminta keterangan sebagai awal penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang yang terlibat, seperti Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Direktur Utama PT RJPS selaku pelaksana, serta Direktur Utama PT DSI selaku pengawas karena diduga bertanggungjawab.
“Apabila laporan dan pengaduan kami tidak diproses, maka kami akan melakukan Class Action dan Citizen Lawsuit serta Hak Gugat (Standing) kepada Pengadilan karena menyangkut persoalan lingkungan hidup yang berdampak pada kesehatan masyarakat akibat dugaan pencemaraan gunungan sampah yang masuk ke aliran sungai,” tutupnya. (/red)