Jakarta, MCNN – Dua tempat hiburan malam berupa kafe/karaoke di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara masih membandel dengan beroperasi sampai larut malam.
Padahal, Pemda DKI sudah mengeluarkan kebijakan yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro yang salah satunya meniadakan kegiatan atau aktifitas pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Pantauan di lokasi yang dekat dengan Kantor Polsek Metro Penjaringan tersebut, sekitar pukul 23.20 WIB, kedua usaha tersebut masih beroperasi. Kedua tempat hiburan malam itu pun menjual minuman beralkohol seperti bir.
Keputusan Gubernur Anies Baswedan tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Keputusan Kepala Dinas Pariwisata DKI mengatakan tegas bahwa kegiatan operasional rumah minum/bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup.
Mengenai hal itu, Sekdis GMBI Distrik Jakarta Utara, Bang Naga mengatakan bahwa kedua tempat hiburan malam di Apartemen Laguna itu sebaiknya ditutup permanen.
“Sekarang Covid di DKI sangat tinggi. Tempat hiburan malam itu harus ditutup permanen karena masih bandel dengan mengabaikan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemda DKI,” tegas Naga kepada cybernewsnasional.com, Rabu (23/06/2021) malam di Jakarta.
Bang Naga mengaku sudah mengecek dan benar bahwa kedua tempat hiburan malam tersebut masih buka. Oleh sebab itu, pihaknya berharap Kepolisian dan Satpol PP segera menindak tegas kedua tempat hiburan malam tersebut.
“Saya berharap Kapolres Metro Jakut dan Wali Kota Jakut tidak main-main dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, kedua tempat hiburan malam itu belum diketahui apakah memiliki atau tidak izin usahanya dan izin menjual minuman beralkohol. (KN)