Babak Baru Kisruh Pemecahan Rukun Warga di Perumahan Pantai Indah Kapuk

Jakarta, MCNN.Com – Kisruh proses pemecahan Rukun Warga ( RW ) di Kelurahan Kapuk Muara Penjaringan, tepatnya di wilayah RW 07 Perumahan Pantai Indah Kapuk ( PIK ) memasuki babak baru.

Sebelumnya, proses pemecahan RW 07 telah menghasilkan Rukun Warga baru yaitu RW 011 berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 24 Oktober 2020 .

Sedangkan pelaksanaan administrasi dan teknis pelayanan masyarkat masih di pegang oleh Caretaker dari kelurahan Kapuk Muara.

Sebagian warga RW 07 merasa pemecahan kepengurusan telah melanggar atauran proses pemecahan wilayah RW dan RT yang tertuang pada Peraturan Gubernur ( Pergub ) No. 171 tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Wisnu Petalolo tokoh masyarakat RW 07 mengatakan bahwa, pemecahan RW dilingkunganya sama sekali tidak melalui musyawarah dan kesepakatan sebelumnya, padahal sudah jelas diatur pada Peraturan Gubernur ( Pergub)

Wisnu pun menambahkan bahwa tidak ada sesuatu yang urgent dari pemecahan RW tersebut apalagi dimusim pandemi Covid, dia pun menggaris bawahi mengenai pemecahan demografis wilayah yang janggal, dimana lokasi RW baru berada ditenggah RW Induk.

Beliaupun sangat mengharapkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menindak oknum pejabat yang diduga menyalah gunakan kewenanganya dan mengimbau kepada masyarakat Pantai Indah Kapuk khususnya warga RW 07 agar tetap menjaga persatuan.

Menanggapi hal ini anggota DPRD dari Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Viani mengatakan bahwa, seharusnya memanng harus dimusyawarahkan terlebih dahulu ditingkatan RT dan RW baru diajukan ke Lurah dan proses pemecahan wilayahnya pun harus benar – benar proposional.

” Ya memang aturanya ada,  harus dimusyawarahkan dan kalaupun terjadi pemecahan wilayah harus proposional, ” ungkapnya ( 13/11/2020).

Viani pun menambahkan bahwa Kepala seksi pemerintahan DKI Jakarta kemungkinan akan memanggil pejabat yang mempunyai keterkaitan dengan masalah ini untuk dimintai klarifikasi .

” Kasiepem Pemda DKI Jakarta kemungkinan akan meminta klarifikasi masalah ini tapi jika ada warga yang akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) itu hak hukum mereka, ” tandasnya* ( Apen)