TANGERANG, MCNN.Com – Pemerintah Kota Tangerang menerapkan sejumlah penyesuaian pola kerja bagi ASN Pemkot Tangerang sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menerangkan Pemkot Tangerang memberlakukan pegawai bekerja dari rumah (Work From Home) guna mengendalikan penyebaran virus covid19 serta mengurangi resiko penularan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
“Ada juga yang Work From Field (WFF) atau bekerja dari lapangan,” ucapnya.
“Contohnya petugas yang mengurusi sarana dan prasana yang menjadi tanggung jawab Pemkot Tangerang,” tambah Wali Kota, Selasa (08/09/2020).
Dijelaskan juga bahwa untuk yang perbaikan jalan, lampu penerangan, saluran air itu bisa dilakukan dilapangan.
Arief menambahkan, skema ini berlaku untuk semua jenjang ASN di lingkungan Kota Tangerang kendati pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang harus tetap menjadi prioritas namun tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid19 yang ketat.
“Hal ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari esselon II sampai dengan staff,” tambah Arief.
“ASN Pemkot Tangerang harus tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya walaupun tidak bekerja di kantor,” jelasnya.
Lebih lanjut Wali Kota kembali berpesan agar masyarat maupun ASN Pemkot Tangerang dapat senantiasa menerapkan Perilaku Hidup bersih Sehat (PHBS) serta protokol kesehatan 3M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Memakai Masker).
“Makan makanan yang bergizi, berolahraga secukupnya agar tubuh tetap bugar,” pungkas Arief.(Rls-Red).