JAKARTA, Cybernewsnasional.com — Asosiasi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (APJSI) menolak peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) nomor 13/PERDIR/02/042022 karena dianggap membatasi Kinerja Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Aturan yang disebut New Perisai ini menurut mereka dapat mengurangi kinerja Perisai dalam program perluasan dan optimalisasi kepesertaan yang sudah berjalan dengan baik sejak tahun 2017.
Menurut Dedy Fitriadi, selaku Dewan Pembina APJSI upaya mediasi dengan BPJamsostek dan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) telah diupayakan sejak awal disosialisasikannya NEW PERISAI pada bulan April 2022.
“Dengan beberapa argumentasi tertulis yang disampaikan pada saat mediasi tidak mendapat jawaban dan solusi yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan mulai memberlakukan Skema NEW PERISAI pada bulan Juli 2022 dengan cara dan manajemen yang belum siap, sehingga hal tersebut membuat banyak kerugian baik materil, waktu dan kinerja bagi PERISAI.” Terang Dedy Fitriadi.
Selain itu, lanjutnya, adanya penekanan untuk menandatangani Berita Acara oleh BPJamsostek untuk menyetujui skema NEW PERISAI merupakan hal yang kami anggap sangat tidak etis.
“Oleh karena hari ini Kita melakukan Aksi unjuk rasa hari ini di depan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan mengambil tema PERISAI maju Bersama Menolak Kesewenangan diberlakukannya Skema NEW PERISAI,” ucapnya usai melakukan unjuk rasa, Rabu (14/12/2022).
Dalam aksi unjuk rasa depan Kantor BPJamsostek di Jl. HR. Rasuna Said Jakarta Selatan, APJSI menuntut 8 poin, diantaranya:
1. Batalkan PERDIR No.13/PERDIR/042022 yang menghambat proses percepatan pekerja mendapatkan edukasi dan Jaminan Sosial.
2. Berlakukan kembali PERDIR No.15/PERDIR/082018 yang sudah terbukti berjalan dengan baik bagi Peserta Jaminan Sosial dan bagi Penggerak Jaminan Sosial.
3. Membuat Peraturan Badan (PERBAN).
4. Laksanakan Peraturan DJSN, sebagaimana diatur dalam PERDJSN No. 2 Tahun 2022 tentang Agenalis Pasal 12 ayat 2. 5. Kembalikan hak-hak materil Perisai (Insentive) yang telah diambil secara semena-mena.
6. Aktifkan kembali PERISAI yang dinonaktifkan akibat diberlakukannya NEW PERISAI dan PERDIR No. 13/PERDIR/042022
7. Hentikan intimidasi dan diskriminasi terhadap PERISAI.
8.Meminta DJSN mengambil sikap atas PERDIR No. 13/PERDIR/042022 yang Cacat Hukum.
Dari aksi dengan tuntutan tersebut, menurut Dedy Fitriadi APJSI melakukan perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Ketua Umum APJSI, Nurhayati dan Asisten Departemen Humas BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto dengan kesimpulan 6 poin.
1. Akan segera Peraturan Badan (Perban).
2. Akan dilakukan pembahasan dengan direksi terkait Mikro PU.
3. Tidak ada intimidasi berserikat.
4. Akan dilakukan pembahasan dengan direksi terkait pengelolaan 5 tahun oleh Perisai
5. Apabila terdapat binaan PU yang dialihkan ke cabang tidak sesuai PKS akan dikembalikan.
6. Tidak issu penarikan binaan PU pada tahun 2023.
(Ups)