APH Diminta Telusuri Dugaan Kebocoran PAD Dinas PUPR Kota Tangerang

Hilman Santosa

KOTA TANGERANG, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta telusuri dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) memlaui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

Pasalnya, dugaan tersebut atas retribusi pekerjaan galian kabel Fiber Optik (FO) yang ditanam dilahan milik daerah yang tidak melakukan sewa Barang Milik Daerah (BMD) atas pemanfaatan aset daerah.

Ketua LSM Poros Tangerang Solid (PORTAS) Hilman Santosa mengatakan, dinas PUPR Kota Tangerang diduga kuat tidak mentaati peraturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retrebusi Perizinan Tertentu.

“Perda tersebut sudah jelas bahwa retrebusi untuk Instalasi telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi bawah tanah itu sebesar Rp. 25.000 per meter yang memang sudah jelas harus masuk PAD nya,” ucap Hilman, Kamis (13/10/2022).

Jika para pengusaha penyelenggara jaringan telekomunikasi atau pengusaha pemilik kabel FO tersebut melakukan sewa BMD atas pemanfaatan lahan aset daerah, tentunya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Lalu berapakah kira-kira nominal sewa yang harus dibayarkan?.

Diterangkan, penanaman kabel bawah tanah di pedestrian hanya mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari dinas teknis tanpa melakukan sewa BMD atas pemanfaatan aset daerah yang digunakan.

“Contoh asumsi perhitungan panjang Jalan yang digali untuk kabel FO misalkan sekitar 5 kilometer atau 5.000 meter dikalikan dengan nilai biaya 25.000 ribu per meter, maka hasilnya 125 juta rupiah, itu baru perkiraan di satu ruas jalan, coba dikalikan dengan yang ada dikota tangerang tentunya sampai miliaran,’’ ungkap Hilman.

Untuk itu, dirinya meminta kepada APH untuk dapat menelusuri adanya dugaan tersebut. “Saya meminta kepada APH untuk menelusuri dugaan tersebut agar tidak terjadi lagi yang dapat merugikan negara,” tegas Hilman.

Sementara beberapa waktu lalu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Wawan Setiawan mempertanyakan Dinas PUPR Kota Tangerang terkait aturan pungutan retribusi dibidang pelayanan jasa jaringan telekomunikasi perizinan galian provider jaringan internet kabel optik yang berada diwilayah kota tangerang.

Biaya yang dibayarkan untuk mengeluarkan surat ijin Rekomtek yang dikeluarkan Dinas PUPR Kota Tangerang sebesar 25 ribu per meter itu diduga tidak masuk dalam Anggaran PAD.

“Yang pasti ini harus ada revisi Perda. Karena pihak provider mengeluhkan kalau retrebusi untuk jaringan telekomunikasi di kota Tangerang terlalu mahal. Mahal kalau menjadi kebocoran Pendapatan asli daerah untuk apa,” ujarnya, Kamis (19/5/2022) lalu.

Politisi Partai Golkar itu pun menduga ketidak singkronisasi antara dinas PUPR dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

“Jadi hanya cukup mengantongi ijin rekomtek dari PUPR Saja pihak provider sudah bisa melakukan pekerjaan, tidak mengarahkan untuk melakukan proses perizinan ke dinas Dpmptsp. Ada apa?. Seharusnya Dinas PUPR mengarahkan untuk provider melakukan proses perizinan jadi ada masukan PAD juga dari dinas DPMPTSP untuk Kota Tangerang,’’ tegas Wawan.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada para dinas terkait yaitu dinas PUPR Dan DPMPTSP Kota Tangerang pihak pekerja provider untuk melakukan hearing.

“Kita akan melakukan pemanggilan kepada dinas terkait dalam waktu dekat untuk mempertanyakan masalah tersebut,” tandas Wawan Setiawan. (red)