Apes..!!! Tersangka Pejambret Tas, Berakhir di Hotel Prodeo Polsek Jatiuwung

Kota Tangerang, MCNN – Teriakan seorang wanita korban pejambretan sebuah tas miliknya. Membuat langkah lelaki bertatto berinisial “IHY” seorang tersangka pejambret tas yang sangat meresahkan masyarakat kini berakhir di Polsek Jatiuwung, lantaran saat sedang menjalankan aksinya di wilayah Perumahan Taman Kota Permai Kecamatan Periuk Kota Tangerang, pada hari Senin 19 Oktober 2020 sore.

Saat tersangka sedang berusaha kabur, korban Recka Martha Tilana langsung berteriak maling… maling… maling….!!!! Sehingga warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.

Kanit Reskrim AKP Zazali Hariono, saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telepon selulernya, membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka pejambret. Saat mendapat laporan Tim Opsnal yang tengah piket langsung melakukan quick respon mendatangi lokasi kejadian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Ya benar tersangka sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” jelas, Kanit Reskrim.

Anggota langsung ke TKP menjemput tersangka untuk menghindari amukan massa. Setelah itu langsung dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan, meminta keterangan saksi serta barang bukti,” imbuhnya.

Lanjutnya, Kanit menceritakan hal tersebut terjadi sekitar pukul 17:30 WIB saat korban pulang kerja, lalu membuka pagar rumah. Tiba-tiba dari arah belakang, tas slempang dibahu kirinya langsung ditarik tersangka “IHY” yang menggunakan sepeda motor.

“Usai dirampas, secara spontan korban berteriak minta tolong maling… maling…!!! Warga sekitar langsung mengejar tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek,” terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti, 1 buah tas selempang warna putih berisi 5 buah kartu ATM Bank BNI dan 1 unit sepeda motor bernomor polisi A 3**6 YJ yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

“Untuk tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tegas, Kanit Reskrim.

Dari kejadian tersebut, Kanit Reskrim AKP Zazali Hartono (Polisi-red) mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaannya saat berada diluar rumah agar tidak menjadi korban kejahatan

“Dimanapun berada harus tetap waspada, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan,” tandasnya. (Asep)