Bekasi, MCNN.Com – Inspeksi Mendadak (Sidak) Pimpinan DPRD, Komisi 3 DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Badan Penangulangan Bencana, Camat Cikarang Barat, Kepala Desa dan beberapa LSM pemerhati lingkungan hidup menyusuri sungai alam Cikarang dan Cikarang Bekasi Laut (CBL) untuk mencari titik pembuangan limbah cair yang dibuang langsung berasal dari pabrik di daerah Cikarang.
‘ Kami menduga kotor dan baunya air sungai di sungai alam Cikarang dan sungai CBL karena ada beberapa pabrik yang membuang air limbahnya langsung tanpa proses pengelolaan limbah yang baik, ‘ ungkap Uryan ( 25/11/2020)
Uryan pun memgatakan bahwa limbah yang tanpa diolah biasanya akan menyebabkan lingkungan menjadi tercemar. Apabila limbah segar seperti ini langsung di buang ke sungai maupun laut maka akan menyebabkan ekosistem laut dan ekosistem sungai menjadi rusak dan tercemar.
“Pabrik-pabrik yang membuang limbahnya secara ilegal merupakan salah satu faktor utama pencemaran air di seluruh dunia. Pembuangan limbah yang dilakukan secara illegal dapat mengontaminasi saluran air yang menyebabkan kerusakan pada kehidupan lingkungan laut/sungai dan sekitarnya. Limbah yang dibuang dapat berupa bahan kimia, bahan radioaktif, logam berat, air yang terkontaminasi, gas, atau bahan berbahaya lainnya. Limbah-limbah tersebut akan mencemari air sungai/laut, ” tambahnya.
Berdasarkan undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pabrik-pabrik harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum air limbah tersebut dibuang ke sungai.
“Kami beserta pemerintah dan masyarakat akan terus bekerja untuk melindungi daerah kami agar tidak tercemar, baik tanah, air dan udara, agar kami bisa mewariskan ekosistem ini ke anak cucu dalam keadaan baik dan terjaga dari kerusakan lingkungan, ” pungkasnya * ( Apen – Ammar )