AB3 Tuntut Kenaikan UMK 2025 Sebesar 11,56%, Siap Gelar Aksi Serempak

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mengadakan konsolidasi akbar bersama pimpinan serikat pekerja dan buruh se-Banten, Kamis (21/11/2024). Dalam pertemuan ini, mereka sepakat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 11,56% untuk tahun 2025, berdasarkan UMK tahun 2024.

“Kami sepakat mengusulkan kenaikan UMK sebesar 11,56%. Ini angka yang realistis berdasarkan survei pasar di berbagai wilayah, seperti Pasar Malabar, Pasar Anyar, dan Pasar Ciledug,” ujar Presidium AB3, Maman Nuriman.

Selain kenaikan UMK, AB3 juga mendesak Penjabat Gubernur Banten untuk kembali memberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai regulasi 2019.

“Kami menginginkan UMS diberlakukan untuk menjaga keseimbangan penghasilan buruh sesuai sektor masing-masing,” tambah Maman.

AB3 menegaskan akan menggelar aksi serempak di seluruh wilayah Banten jika Kementerian Ketenagakerjaan tidak segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan upah.

“Pada H-1 sebelum keputusan diumumkan, kami akan turun ke jalan untuk memastikan tuntutan ini dipenuhi,” tandas Maman.

AB3 menilai usulan kenaikan UMK ini wajar, didasarkan pada survei harga kebutuhan pokok di pasar tradisional. Hasil survei menunjukkan bahwa kenaikan sebesar 11,56% diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh yang semakin meningkat.

“Kami berharap pemerintah mendengar suara buruh agar keputusan yang diambil mencerminkan keadilan bagi semua pihak,” tutup Maman.

***(Angga)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.