TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Menjelang pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa, 15 Oktober 2025 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang (Puspemkot). Aksi ini digelar untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 yang dinilai masih belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Salah satu Presidium AB3, Maman Nuriman, mengatakan bahwa aksi ini akan diikuti oleh ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di bawah naungan AB3. Mereka akan mendesak pemerintah daerah agar dalam penetapan upah 2026 memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menegaskan bahwa perhitungan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
“Kami dari Aliansi Buruh Banten Bersatu, khususnya wilayah Kota Tangerang, akan melaksanakan aksi unjuk rasa pada 15 Oktober 2025. Ini bagian dari perjuangan menuntut kenaikan upah 2026 yang sesuai dengan kebutuhan riil pekerja,” ujar Maman di Kantor KSPSI Provinsi Banten, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Babakan, Kota Tangerang, Minggu (12/10/2025).
Maman yang juga menjabat sebagai Koordinator KASBI Provinsi Banten menjelaskan, pihaknya telah melakukan survei pasar secara langsung di sejumlah lokasi seperti Pasar Anyar, Pasar Malabar, dan Pasar Ciledug. Survei itu dilakukan mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang komponen KHL yang mencakup 64 item kebutuhan.
Dari hasil rekapitulasi bersama serikat buruh SPSB Kota Tangerang, diperoleh usulan kenaikan UMK sebesar 11,28 persen, dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.690.841, atau naik sekitar Rp621.133.
“Kenaikan ini hasil perhitungan rasional dari kondisi ekonomi dan kebutuhan buruh di lapangan. Kami harap pemerintah tidak menutup mata,” tegas Maman.
Sementara itu, Trapsilo, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tangerang, menyatakan dukungannya terhadap langkah AB3. Ia menegaskan bahwa pihaknya juga tengah menghimpun data untuk menghitung kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), dengan tetap mempertahankan pola sektoral seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami ingin mempertahankan sistem sektoral, yaitu Sektor 1 naik 15 persen, Sektor 2 naik 10 persen, dan Sektor 3 naik 5 persen, sebagaimana yang pernah berlaku pada 2020. Saat itu Tangerang menjadi kota dengan kenaikan sektoral tertinggi se-Indonesia. Itu prestasi yang harus kita jaga,” ujar Trapsilo.
Ia menambahkan, harapannya Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang dapat mengakomodir hasil survei dan kesepakatan buruh, agar aspirasi para pekerja bisa dibahas dan disetujui dalam pembahasan resmi dengan pemerintah daerah.
“Kami ingin DPRD dan Wali Kota duduk bersama mendengarkan suara buruh. DPRD punya fungsi pengawasan, dan Wali Kota punya kewenangan menetapkan kebijakan. Jadi kami ingin keduanya hadir saat aksi nanti,” tandasnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian, jumlah massa aksi diperkirakan mencapai 500 orang, namun bisa bertambah sesuai situasi di lapangan. Aksi akan dipusatkan di kawasan Puspem Kota Tangerang, karena di lokasi tersebut terdapat dua lembaga penting yang berkaitan langsung dengan kebijakan pengupahan, yakni DPRD Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang.
Dengan semangat solidaritas dan tuntutan yang jelas, buruh Tangerang kembali bersiap menegaskan posisi mereka: memperjuangkan hak dan kesejahteraan yang layak bagi seluruh pekerja di Kota Tangerang.
***(red)***
