Empat Bulan Diduga Tanpa Barcode, Penyaluran BBM Subsidi di SPBU Basecamp Batu Aji Dipertanyakan

oleh -50 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com — Penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 14.294.707 Basecamp Batu Aji, Jalan Letjen R. Suprapto, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi perhatian setelah ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi yang diduga tidak menggunakan sistem digitalisasi barcode atau QR Code.

Temuan tersebut kembali terlihat pada Jumat (11/9/2026). Sebelumnya, kondisi serupa juga disebut ditemukan sekitar dua pekan sebelumnya.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pengisian BBM subsidi tanpa penggunaan barcode tersebut disebut telah berlangsung sekitar empat bulan. Namun, informasi mengenai lamanya kondisi tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Temuan di lapangan juga didukung rekaman video yang telah diperoleh wartawan. Bukti tersebut telah disampaikan kepada pihak Pertamina Batam untuk mendapatkan klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pertamina belum memberikan keterangan resmi mengenai kondisi sistem barcode di SPBU tersebut.

Salah seorang karyawan SPBU sebelumnya menyampaikan bahwa sistem barcode pernah digunakan, tetapi kemudian kembali mengalami gangguan.

Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Apabila benar terjadi gangguan sistem dalam waktu yang cukup lama, diperlukan penjelasan mengenai riwayat gangguan, laporan kepada pihak Pertamina, tindakan perbaikan, serta mekanisme yang digunakan selama sistem tidak dapat berfungsi.

Pertanyaan tersebut penting karena penyaluran BBM subsidi berkaitan dengan mekanisme pengawasan dan pencatatan transaksi.

Publik perlu mengetahui bagaimana identitas kendaraan atau konsumen diverifikasi, bagaimana volume pembelian dicatat, serta bagaimana transaksi tersebut dilaporkan apabila sistem digitalisasi sedang mengalami gangguan.

Perhatian juga muncul karena di tengah dugaan tidak digunakannya sistem barcode tersebut, aktivitas penyaluran BBM subsidi tetap berlangsung.

Pasokan BBM dari Pertamina ke SPBU tersebut juga disebut masih berjalan hingga Jumat (11/9/2026).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pencatatan yang diterapkan apabila sistem digitalisasi memang tidak dapat digunakan dalam periode yang cukup panjang.

Namun demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana.

Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen dari pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data pasokan BBM dari Pertamina dengan data penjualan dan stok di SPBU.

Selain itu, data nozzle, rekaman CCTV, log transaksi digital, laporan gangguan sistem, serta dokumen administrasi lainnya dapat diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian antara BBM yang diterima, yang tercatat terjual, dan stok yang tersedia.

Apabila seluruh data menunjukkan kesesuaian, maka persoalan mengenai penyaluran tanpa barcode dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan data.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, instansi yang berwenang dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM di Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Sementara itu, pengaturan dan pengawasan kegiatan penyediaan serta pendistribusian BBM tertentu juga menjadi bagian dari kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Mekanisme penyaluran BBM juga berkaitan dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam konteks tersebut, pengawasan dan pencatatan distribusi menjadi penting untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dinilai perlu melakukan pendalaman apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran.

Pendalaman tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya, termasuk apakah kondisi tersebut disebabkan gangguan teknis, persoalan administratif, pelanggaran prosedur, atau faktor lainnya.

Wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora mengenai temuan penyaluran BBM subsidi tanpa barcode tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kombes Pol. Silvester Simamora.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Donta, Communication Relations Pertamina wilayah Sumbagut, melalui WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan mengenai kondisi sistem barcode maupun mekanisme penyaluran BBM subsidi di SPBU 14.294.707 selama sistem tersebut disebut mengalami gangguan.

Sejumlah pertanyaan publik masih membutuhkan penjelasan dari pihak Pertamina maupun pengelola SPBU.

Di antaranya, apakah benar sistem barcode mengalami gangguan, sejak kapan gangguan terjadi, apakah gangguan tersebut telah dilaporkan, serta mekanisme apa yang digunakan untuk memastikan transaksi BBM subsidi tetap tercatat dan dapat diverifikasi.

Selain itu, perlu dijelaskan bagaimana pengawasan terhadap volume pasokan dilakukan selama sistem digitalisasi tidak digunakan.

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara jumlah BBM yang dikirim, volume yang tercatat terjual, serta stok yang tersisa di SPBU.

Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Pertamina dan pengelola SPBU juga tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Kepastian mengenai kondisi sebenarnya hanya dapat diperoleh melalui penjelasan resmi dan pemeriksaan berbasis data.

Pada akhirnya, kepentingan publik dalam persoalan ini adalah memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung sesuai ketentuan, tercatat dengan baik, dapat ditelusuri, serta tepat sasaran.

Karena itu, apabila benar sistem barcode tidak digunakan dalam waktu yang cukup lama, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebabnya, mekanisme pengawasan yang diterapkan, serta bagaimana pertanggungjawaban atas setiap transaksi BBM subsidi selama periode tersebut.

***(Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.