SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi saat ini menggenjot penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Diketahui, Regulasi ini disiapkan untuk menuntaskan sisa 360 hektare kawasan kumuh selambat-lambatnya pada tahun 2030.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi Sendi Apriadi menegaskan saat ini pihaknya belum berencana memperluas daftar kawasan kumuh baru. Disperkim memilih fokus menyelesaikan target penanganan yang sudah ada di depan mata.
“Sampai hari ini kita belum sampai ke arah perencanaan penambahan, ya. Kita masih fokus di sisa yang kita harus selesaikan. Ada 360 hektar tadi sisa kewenangan yang ada di kabupaten, provinsi, dan juga pusat untuk kita selesaikan tuntas sampai 2030 begitu,” kata Sendi.
“Jadi, sementara ini pola perluasannya kita arahkan kepada identifikasi dulu. Yang ada kita cegah nih sebelum jadi kumuh, kemudian yang sudah ditetapkan menjadi kumuh dan kita intervensi, itu kita tingkatkan statusnya,” sambungnya.
Sendi menjelaskan, raperda ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat. Mengingat luasnya wilayah Sukabumi, aturan baru ini diharapkan mampu mendorong kesetaraan pembangunan, terutama di wilayah yang belum masuk peta kumuh namun memiliki kondisi serupa.
“Yang pertama barangkali saya menyampaikan apresiasi, ya. Ini adalah kehendak rakyat dan memang kita membutuhkan regulasi ini. Sebenarnya kita masih mengacu kepada Perbup walaupun sebelumnya memang sudah ditetapkan, ya. Nah, kawasan kumuh kita ini kan hanya ada di tujuh kecamatan. Nah, nanti polanya, kita tadi sudah disiapkan juga ada yang untuk pencegahan, ada juga untuk peningkatan polanya,” urainya.
“Nah, Kabupaten Sukabumi ini kan punya 47 kecamatan, sedangkan posisinya kawasan kumuh ditetapkan hanya tujuh. Banyak karakteristik yang memang hampir sama dengan tujuh indikator di beberapa wilayah. Nah, maksudnya kita juga nanti menyampaikan kaitan dengan kesetaraan pembangunan, lah begitu. Biar semua sektor di semua wilayah juga kita coba siapkan. Nanti kita berargumen seperti itu dan alhamdulillah respons positif sudah muncul lebih awal dari DPRD dan kita sambut dengan baik,” papar Sendi.
Untuk mengejar target 2030 di tengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah, Raperda ini akan menjadi payung hukum untuk menjalin kolaborasi pembiayaan bersama pihak swasta dan masyarakat.
“Jadi ada beberapa alternatif yang kita masukkan di tengah bagaimana kekuatan fiskal kita begitu, ya. Yang pertama ini tidak hanya harus dari pemerintah. Jadi anggarannya bisa juga kita kolaborasikan dengan beberapa pihak yang berkontribusi bersama. Nah, kita juga sedang menyusun yang namanya apa, nah, kemitraan strategis,” ungkapnya.
“Dan ini kan sudah terjadi, ya. Ada beberapa contohnya di kawasan perumahan khusus. Ini kan kita dibantu oleh pihak swasta membangunnya,” tandas Kadisperkim.
Ke depannya, Raperda ini diharapkan mampu mengatur secara detail teknis penanganan di lapangan, termasuk pemetaan kondisi sosial masyarakatnya.
“Kemudian kesiapan bahan dan barang yang lainnya juga dibantu, tidak semua dari hasil pemerintah. Dan Raperda ini memungkinkan untuk apa, potensi dari masyarakat bisa langsung mendeteksi mana yang harus kita bantu. Karena kawasan kumuh ini kan setidaknya bukan hanya milik komunitas saja. Nah, kita harus menciptakan regulasi itu dari mulai bagaimana menetapkan teknis bangunan, menetapkan petanya, kawasannya, kemudian lingkungan yang mendukungnya. Nah, kita tadi menambahkan juga beberapa indikator, contohnya potensi sosial, kemudian kondisi masyarakat, ini juga harus dipetakan dan profil desanya juga,” pungkasnya.
(AZ)











