Pemilik Alas Hak Lahan di Setokok Pertanyakan Kejelasan Ganti Rugi, PT Batamindo dan PT Karsa Belum Beri Tanggapan

oleh -244 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com – Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Pemasangan plank peringatan di lokasi lahan yang diklaim sebagai objek sengketa mendapat pengawalan aparat kepolisian dari Intelkam Polresta Barelang bersama personel Polsek Bulang dan Polsek Galang, Kamis (21/05/2026).

Plank tersebut dipasang oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik alas hak atas lahan seluas sekitar 4,2 hektare. Dalam kegiatan itu turut hadir kuasa hukum dari Kantor Hukum Nikson & Partner, Nikson Sihombing, serta Ketua DPD Kepri Gibran Center, Parlin Purba, yang mendampingi pihak pemilik lahan.

banner 336x280

Parlin Purba menyampaikan bahwa lahan tersebut diklaim telah dimiliki oleh Harianto sejak tahun 2003 berdasarkan dokumen alas hak yang dimiliki keluarga.

“Kami meminta pagar yang berada di atas lahan ini dibuka. Jika dalam tujuh hari tidak ada penyelesaian, maka kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai hak kami,” ujar Parlin kepada awak media.

Ia juga menyatakan pihaknya merasa belum mendapatkan kepastian terkait ganti rugi lahan, sementara menurutnya sejumlah pihak lain di sekitar lokasi disebut telah menerima kompensasi.

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, termasuk yang difasilitasi pihak Polresta Barelang, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak pemilik lahan, Nikson Sihombing, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya disebut masuk dalam pengalokasian PL milik PT Karsa sebelum kemudian dialihkan kepada PT Batamindo.

Menurut Nikson, pihaknya telah mencoba meminta penjelasan kepada kedua perusahaan terkait penyelesaian lahan tersebut.

“Saat kami menghubungi pihak Batamindo, kami diarahkan ke PT Karsa. Namun ketika bertemu PT Karsa, mereka menyampaikan bahwa persoalan sudah diserahkan kepada PT Batamindo,” ujar Nikson.

Pantauan di lokasi menunjukkan plank berwarna kuning dipasang di area pagar seng biru yang menutup akses menuju lahan. Aparat kepolisian tampak berjaga untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Batamindo maupun PT Karsa belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan pihak pemilik alas hak.

***(Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.