Pentingnya Kepastian Hukum dan Penegakan Perbup, Kunci Masa Depan Pariwisata Kabupaten Sukabumi

oleh -3672 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com Kabupaten Sukabumi dianugerahi potensi alam yang luar biasa masif. Mulai dari keindahan pesisir pantai Selatan, kemegahan air terjun tersembunyi, hingga warisan geologi dunia yang diakui UNESCO melalui Geopark Ciletuh-Palabuhanratu. Kekayaan ini menempatkan sektor pariwisata sebagai salah satu motor penggerak utama perekonomian daerah. Namun, keindahan alam saja tidak pernah cukup untuk membangun industri pariwisata yang berkelanjutan. Di era modern ini, wisatawan tidak hanya mencari estetika visual, tetapi juga ruang rekreasi yang menjamin rasa aman, ketertiban, dan keadilan. Di sinilah urgensi kepastian hukum, perlindungan hukum, serta penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kepariwisataan dan Keamanan menjadi pilar yang tidak boleh ditawar lagi.

Fondasi Kepastian Hukum bagi Investasi dan Wisatawan
Kepastian hukum adalah prasyarat mutlak dalam tata kelola pariwisata daerah. Bagi pelaku usaha dan investor, regulasi yang jelas, transparan, dan konsisten adalah jaminan keselamatan modal mereka. Sektor pariwisata membutuhkan investasi besar, mulai dari pembangunan infrastruktur hotel, pengelolaan atraksi, hingga penyediaan fasilitas penunjang. Tanpa adanya kepastian hukum yang kuat, investor akan ragu menanamkan modalnya di Kabupaten Sukabumi karena dibayangi oleh risiko konflik lahan, tumpang tindih perizinan, atau pungutan liar yang tidak terprediksi.
Di sisi lain, kepastian hukum bagi wisatawan mewujud dalam kejelasan hak-hak mereka selama berada di destinasi. Wisatawan harus mendapatkan jaminan bahwa tarif yang mereka bayar—baik tiket masuk, parkir, maupun harga makanan—sesuai dengan regulasi resmi pemerintah daerah. Ketika transparansi hukum ini berjalan, ekosistem pariwisata akan tumbuh secara sehat dan terhindar dari praktik korosif yang merusak citra daerah.
Optimalisasi Perbup Kepariwisataan sebagai Panduan Taktis
Kabupaten Sukabumi sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum, termasuk Perbup yang mengatur standardisasi pengelolaan kepariwisataan. Namun, aturan di atas kertas hanya akan menjadi macan ompong jika tidak diiringi oleh komitmen penegakan yang konsisten di lapangan. Perbup Kepariwisataan dirancang bukan untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha kreatif lokal, melainkan untuk memberikan standarisasi mutu layanan dan pelestarian lingkungan.
Penegakan Perbup ini sangat krusial dalam menata zona-zona wisata agar tidak semrawut. Sebagai contoh, aturan mengenai zonasi pedagang kaki lima, batasan bangunan di sempadan pantai, serta pengelolaan limbah usaha wisata harus ditegakkan demi menjaga estetika lingkungan. Jika pelanggaran terhadap Perbup dibiarkan tanpa sanksi yang tegas, maka degradasi lingkungan dan kejenuhan visual di destinasi wisata populer Sukabumi seperti Pelabuhanratu atau Ujung Genteng tidak akan dapat dihindari. Penegakan hukum yang konsisten justru akan menaikkan kelas pariwisata Sukabumi dari sekadar wisata massal (mass tourism) yang cenderung merusak, menjadi wisata berkualitas (quality tourism) yang mendatangkan perputaran uang lebih besar dan bertahan lama.
Keamanan: Nafas Utama Industri Pariwisata
Tidak ada pariwisata tanpa keamanan. Aspek keamanan di tempat wisata mencakup dua hal fundamental: keselamatan fisik dari ancaman kriminalitas serta keselamatan jiwa dari potensi kecelakaan alam (safety and security). Wilayah geografis Sukabumi yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia memiliki karakteristik gelombang laut yang tinggi. Oleh karena itu, regulasi mengenai standar keselamatan pantai harus ditegakkan dengan sangat ketat.
Perbup yang mengatur fungsi dan koordinasi satuan pengawas pantai (Balawista), penyediaan pos-pos penyelamat, hingga rambu-rambu bahaya harus dijalankan secara disiplin oleh seluruh pengelola pantai. Kelalaian dalam menegakkan aturan keselamatan ini berisiko fatal terhadap reputasi daerah. Satu saja berita negatif mengenai kecelakaan fatal akibat minimnya pengawasan keselamatan, dampaknya bisa menurunkan angka kunjungan wisata secara drastis dalam waktu yang lama.
Selain keselamatan alam, perlindungan hukum dari tindakan kriminalitas seperti pemerasan oleh oknum berkedok tukang parkir (pungli), aksi premanisme, hingga penipuan harga (getok harga) harus diberantas lewat penegakan hukum yang tegas. Wisatawan yang merasa terintimidasi tidak akan pernah kembali, dan mereka akan menyebarkan pengalaman buruk tersebut melalui media sosial. Penegakan hukum yang preventif dan represif terhadap pelaku pungli adalah bentuk perlindungan hukum konkret yang dinantikan oleh para pelancong.
Sinergi Multi-Pihak demi Kemajuan Daerah
Mewujudkan tegaknya hukum pariwisata di Kabupaten Sukabumi bukan semata-mata tugas aparat penegak hukum atau Dinas Pariwisata saja. Diperlukan pendekatan pentahelix yang melibatkan sinergi erat antara pemerintah daerah, pelaku usaha (swasta), komunitas masyarakat lokal (Pokdarwis), akademisi, dan media massa.
Pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi Perbup secara masif dan berkala kepada masyarakat di sekitar destinasi wisata. Seringkali, pelanggaran terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap esensi regulasi tersebut. Komunitas pengelola wisata lokal (Pokdarwis) harus diberdayakan sebagai garda terdepan yang menerapkan aturan secara mandiri dan persuasif. Sementara itu, aparat Satpol PP selaku penegak Perda/Perbup bersama pihak kepolisian harus hadir secara aktif melakukan patroli dan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa tebang pilih.
Kesimpulan
Arah baru pariwisata Kabupaten Sukabumi ke depan harus berbasis pada tata kelola yang tertib, aman, dan berpayung hukum kuat. Kepastian dan perlindungan hukum serta ketegasan dalam menegakkan Perbup Kepariwisataan dan Keamanan bukan merupakan beban yang menghambat pembangunan, melainkan sebuah investasi jangka panjang.
Ketika hukum tegak, kenyamanan wisatawan akan terjamin, citra positif daerah akan terbentuk, dan investasi yang sehat akan mengalir dengan sendirinya. Pada akhirnya, kemajuan pariwisata yang ditopang oleh pilar hukum yang kokoh ini akan bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan ekonomi masyarakat Kabupaten Sukabumi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Oleh : Achmad Zazuli – Kepala Biro MCNN Sukabumi/Sekretaris PWI Kabupaten Sukabumi

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.