Janji Insentif Rp30 Juta Jadi Ilusi? Dampak Pemotongan TKD Ancam Layanan Kesehatan Daerah.

oleh -289 Dilihat
oleh
Tombol Siregar.
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com -Kebijakan pemerintah pusat kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan muncul dari sektor kesehatan, khususnya terkait kesejahteraan dokter spesialis di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Tulisan opini Timboel Siregar mengangkat ironi di balik janji insentif pemerintah kepada tenaga medis. Ia merespons tulisan Dr. Rizky Adriansyah yang mengungkap dugaan “tragedi birokrasi kesehatan” di Kabupaten Nias Selatan.

banner 336x280

Program insentif sebesar Rp30 juta per bulan yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis di wilayah sulit. Bahkan, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa insentif bersifat tambahan (on top), bukan pengganti penghasilan yang sudah ada.

Namun di lapangan, kebijakan itu justru ditafsirkan berbeda. Pemerintah daerah setempat menerbitkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2026 yang menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dokter spesialis. Dampaknya, insentif pusat yang seharusnya menambah justru menggantikan, sehingga tidak ada peningkatan kesejahteraan secara riil.

Kondisi ini memicu kegelisahan. Bahkan, disebutkan lima dokter spesialis di RSUD Nias Selatan berencana mengundurkan diri per April 2026. Jika itu terjadi, maka pelayanan kesehatan masyarakat akan terancam, terutama layanan spesialis dasar seperti bedah, anak, dan penyakit dalam.

Menurut Timboel, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia menilai kebijakan tersebut berkaitan erat dengan pemotongan Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp226,9 triliun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025. Pemangkasan ini membuat kemampuan fiskal daerah melemah, sehingga pemerintah daerah mencari cara untuk menutup kekurangan anggaran, termasuk dengan mengalihkan beban insentif ke pusat.

Data menunjukkan, alokasi TKD turun dari Rp919,9 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun di 2026. Penurunan signifikan ini berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai layanan publik, termasuk sektor kesehatan.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kesehatan merupakan urusan wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan dasar. Artinya, pemangkasan anggaran berpotensi menggerus kualitas layanan yang seharusnya menjadi prioritas.

Lebih jauh, kondisi ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mengusung transformasi layanan kesehatan, termasuk pemerataan tenaga medis di wilayah DTPK dengan dukungan insentif memadai.

Alih-alih memperkuat layanan, kebijakan yang ada justru berisiko memperlemah sistem kesehatan daerah. Jika tidak segera dikoreksi, bukan hanya kesejahteraan tenaga medis yang terancam, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Kasus di Nias Selatan bisa menjadi alarm keras. Bahwa tanpa sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta tanpa komitmen menjaga keseimbangan fiskal, janji besar pemerintah berpotensi berubah menjadi sekadar retorika.

Pinang Ranti, 17 Maret 2026
Timboel Siregar

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.