APKLI: Dua Juta UMKM Terancam, Izin Retail Modern Perlu Dihentikan

oleh -63 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pemberian izin usaha retail modern. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi pedagang kecil dan pelaku UMKM dari tekanan persaingan yang tidak seimbang.

Dorongan tersebut merupakan salah satu hasil dialog antara APKLI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berlangsung pada 5 Maret 2026.

banner 336x280

Wakil Ketua Umum APKLI, Pence Harahap, mengatakan dialog tersebut membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha pedagang kecil serta penguatan ekonomi rakyat di berbagai daerah.

“Ini menjadi salah satu poin atau rumusan hasil dialog konstruktif antara APKLI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berlangsung pada 5 Maret lalu,” kata Pence Harahap, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, APKLI meminta seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota, untuk mendukung kebijakan yang berpihak kepada pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah menghentikan sementara penerbitan izin baru bagi retail modern seperti Alfamart, Indomaret, dan jaringan sejenis, hingga pemerintah pusat mengeluarkan regulasi yang lebih komprehensif.

“Salah satunya dengan menghentikan sementara pemberian izin usaha baru bagi retail modern seperti Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya, sambil menunggu kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Pence menjelaskan, permintaan moratorium tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan berbagai data dan informasi yang dihimpun APKLI, kehadiran retail modern yang terus berkembang hingga ke pelosok daerah dinilai telah memberikan dampak besar terhadap keberlangsungan usaha kecil.

“Diperkirakan lebih dari dua juta pelaku UMKM gulung tikar akibat ekspansi retail modern yang memiliki kekuatan modal, jaringan distribusi, serta sistem manajemen yang jauh lebih kuat,” ujarnya.

Karena itu, moratorium izin retail modern diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam struktur perdagangan nasional agar pelaku usaha kecil tidak semakin terdesak oleh ekspansi usaha besar.

Selain itu, APKLI juga berharap program pembangunan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dapat menjadi sarana penguatan ekonomi masyarakat desa tanpa mematikan usaha pedagang kecil dan pelaku UMKM di lingkungan sekitarnya.

“Terpenting dari dialog tersebut adalah perlunya langkah terobosan dan kebijakan strategis dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun organisasi masyarakat untuk melindungi usaha kecil dan pelaku UMKM,” kata Pence.

Ia menambahkan, kolaborasi berbagai pihak diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi rakyat yang saling mendukung. Dalam skema tersebut, koperasi desa dapat berperan sebagai pusat distribusi ekonomi lokal, sementara pedagang kecil tetap memiliki ruang usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Ke depan, APKLI juga berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, koperasi, akademisi hingga organisasi pedagang.

Forum tersebut bertujuan merumuskan bentuk kerja sama yang saling menguntungkan antara Program Koperasi Merah Putih dengan pedagang kaki lima serta pelaku UMKM di berbagai daerah.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.