JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Sebuah bangunan gudang yang berbatasan dengan Villa Kapuk Mas yang berlokasi di Jalan Kapuk Muara RT 10 RW 04 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, diduga menggunakan banner Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu.
Di lokasi proyek terpasang banner berlatar kuning bertuliskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam banner tersebut tercantum nomor dan tanggal IMB tertanggal 8 Juli 2021, dengan jenis kegiatan “Mendirikan Baru” dan penggunaan bangunan sebagai “Gudang Tertutup” dua lantai.
Namun, sejumlah warga setempat mempertanyakan keabsahan banner tersebut. Mereka menduga dokumen yang dicantumkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami minta pihak terkait turun langsung mengecek. Jangan sampai ada oknum yang mencatut nama instansi pemerintah untuk melegalkan bangunan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (3/3/2026).
Warga juga menyoroti aktivitas pembangunan yang dinilai tetap berjalan meski legalitasnya masih dipertanyakan. Mereka khawatir jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi melanggar aturan perizinan dan tata ruang yang berlaku di wilayah Jakarta Utara.
Secara hukum, pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain sanksi pidana, bangunan yang terbukti tidak memiliki izin resmi juga berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan hingga pembongkaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola bangunan maupun dari instansi terkait mengenai dugaan penggunaan banner IMB palsu tersebut.
Warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas terkait segera melakukan verifikasi dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.











