Pengembangan Kasus Curanmor, Polisi Temukan Narkoba dan Amankan Empat Tersangka

oleh -78 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berkembang hingga penemuan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 162,89 gram, 34 butir ekstasi, serta sembilan unit kendaraan bermotor.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (12/2/2026).

banner 336x280

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ongkoseno Grandiarso, menjelaskan kasus bermula dari laporan korban berinisial DR yang kehilangan sepeda motor di Jalan Bugis, Tanjung Priok, tepatnya di dekat Mie Pedas AA, pada Rabu (4/2/2026).

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku. Dari tangan keduanya, kami mengamankan sepeda motor milik korban,” ujar Ongkoseno.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga sebagai penadah. Dalam proses penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit kendaraan bermotor, senjata tajam, serta narkotika.

“Dari pengembangan ini kami tidak hanya mengungkap tindak pidana curanmor, tetapi juga menemukan unsur tindak pidana narkotika. Kami bersinergi dengan Satresnarkoba untuk melakukan penindakan. Namun, terduga penadah tidak berada di lokasi saat penggerebekan,” jelasnya.

Sejumlah kendaraan yang diamankan telah berhasil diidentifikasi pemiliknya dan rencananya akan diserahkan secara simbolis kepada para korban. Para tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Ferdinand, mengungkapkan pihaknya menetapkan empat tersangka dalam kasus narkotika. Dua orang berinisial I dan S ditahan, sedangkan dua lainnya berinisial A dan F menjalani rehabilitasi.

“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 162,89 gram dan 34 butir ekstasi. Untuk dua tersangka yang ditahan, kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika,” kata Ferdinand.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memamerkan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, yakni empat unit Honda Beat bernomor polisi B 4552 UEV, B 3794 WDM, B 3633 UPK, serta satu unit tanpa pelat nomor, dan dua unit Honda PCX bernopol B 5859 TSK dan B 5161 TTE. Selain itu, turut diamankan tiga unit sepeda listrik.

Petugas juga menyita sejumlah senjata tajam, antara lain pisau dapur, golok, celurit, golok ambon, dua unit busur, serta 13 anak panah.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.