Perwal Baru RT/RW Kota Tangerang Disosialisasikan, Masa Bakti Jadi 5 Tahun

oleh -312 Dilihat
Asisten Daerah (ASDA I) Pemerintah Kota Tangerang, Mulyani, yang membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
banner 468x60

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com –- Pemerintah Kota Tangerang resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Aturan baru ini menggantikan regulasi sebelumnya terkait RT/RW dan saat ini tengah disosialisasikan ke seluruh wilayah Kota Tangerang.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Mulyani, yang membidangi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, mengatakan bahwa Perwal tersebut telah mulai disosialisasikan ke 13 kecamatan.

banner 336x280

“Iya, Pak Wali Kota sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 62 tahun 2025 tentang Rukun Tetangga dan Rukun RW ya. Ini menggantikan peraturan yang sebelumnya, Perda dan Perwal terkait RT dan RW. Dan ini sedang kita sosialisasikan ke 13 kecamatan,” ujar Mulyani, Kamis (08/01/2026).

Dalam Perwal terbaru ini, terdapat sejumlah perubahan penting yang mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, mulai dari tata cara pemilihan hingga persyaratan calon ketua RT dan RW.

“Jadi ada beberapa perubahan aturan yang mengacu kepada Permendagri nomor 18 tahun 2018 kalau tidak salah. Dan beberapa di antaranya mengatur tentang tata cara pemilihan, juga syarat-syarat calon ketua RT, ketua RW, dan ada perubahan masa bakti ya, dari 3 tahun menjadi 5 tahun,” jelasnya.

Bisa Lebih Dari Dua Periode, Dikukuhkan Lurah Jika Tak Ada Calon

Perwal 62 Tahun 2025 juga mengatur masa jabatan ketua RT/RW yang kini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang hingga dua periode. Bahkan, apabila tidak terdapat calon baru, ketua RT atau RW dapat kembali dikukuhkan di periode berikutnya.

“Dan nanti bisa diperpanjang untuk dua periode ya, dua periode nanti selanjutnya. Kalau tidak ada calon nanti bisa dikukuhkan lagi,” kata Mulyani.

Penetapan pengukuhan tersebut dilakukan oleh lurah setempat.

“Dua kali. Dua kali batasnya kalau lebih dari dua periode tidak ada calonnya lagi dia bisa dikukuhkan lagi oleh Pak Lurah. Jadi Lurah yang nanti menetapkan, SK-nya dari Lurah,” tambahnya.

Panitia Pemilihan Diatur dalam Perwal

Terkait mekanisme pemilihan, Mulyani menyampaikan bahwa pembentukan panitia pemilihan ketua RT/RW telah diatur secara jelas dalam Perwal dan melibatkan beberapa unsur.

“Ya nanti ada panitianya. Panitianya dari beberapa unsur. Nanti di situ di Perwal sudah ada nanti ada jelas di situ,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengakses dokumen resmi Perwal melalui JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum).

“Ada di JDIH sudah di-upload itu Perwal-nya. Nanti bisa dibaca lagi di JDIH,” katanya.

Perkuat Legitimasi dan Peran RT/RW

Dengan diberlakukannya Perwal baru ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap kinerja RT dan RW semakin optimal karena memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ya harapannya dengan adanya Perwal ini kan artinya pemilihan ketua RT/RW nanti ada semakin kuat ada dasar hukumnya, sehingga RT/RW terpilih punya legitimasi untuk dia melaksanakan tugas dan fungsinya di masyarakat,” tutur Mulyadi.

RT dan RW juga ditegaskan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pelayanan publik.

“Dan mereka juga akan sebagai mitra dari pemerintah daerah, menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik,” lanjutnya.

Menurut Mulyani, RT/RW memiliki peran penting karena berada paling dekat dengan masyarakat.

“Mereka paling dekat dengan masyarakat, bisa menyampaikan aspirasi masyarakat, juga bisa menyampaikan program-program pemerintah ke masyarakat, juga bisa menampung keluhan segala macam,” ujarnya.

Terkait insentif atau gaji Ketua RT/RW, Mulyani menyampaikan bahwa pengelolaannya berada di tingkat kecamatan.

“Nanti ditanya di kecamatan ya, anggarannya di kecamatan. Ada insentif untuk RT/RW itu,” katanya.

Sementara bagi Ketua RT/RW yang masih menjabat, masa tugas tetap berjalan hingga selesai dan pemilihan berikutnya mengikuti Perwal baru.

“Ya nanti menyesuaikan sampai berakhir masa bakti, nanti pemilihan ulangnya mengikuti peraturan ini. Kalau yang sedang berjalan sampai habis nanti (3 tahun itu),” pungkasnya.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.