Soroti Alih Fungsi Tanah Fasos-Fasum untuk Kepentingan Sekolah, Dewan Kota Angkat Suara

oleh -139 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Dewan Kota Jakarta Utara menyoroti maraknya polemik terkait alih fungsi lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di permukiman warga yang diubah menjadi bangunan atau fasilitas sekolah. Meski bertujuan untuk pemenuhan sarana pendidikan, pemanfaatan aset Barang Milik Daerah (BMD) tersebut dinilai sering kali mengabaikan hak ruang terbuka dan akses publik warga setempat.

Dewan Kota Jakarta Utara, Radian Azhar, angkat suara merespons aspirasi warga secara tegas. Dewan Kota mempertanyakan mekanisme peminjaman tanah fasos-fasum yang dipakai oleh pihak Bina Bangsa School (BBS) yang terletak di Blok R.8 Sektor Selatan Timur Pantai Indah Kapuk Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan tersebut apakah sudah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

banner 336x280

Radian mengingatkan bahwa aturan mengenai pengelolaan BMD telah diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 yang kemudian disesuaikan dan diperkuat melalui Permendagri No. 7 Tahun 2024.

“Pendidikan memang prioritas, tetapi pemenuhan fasilitas sekolah tidak boleh serta-merta menggusur ruang terbuka hijau atau fasilitas interaksi warga yang sudah ada. Pemanfaatan aset daerah harus berpedoman pada aturan, tidak boleh mengubah fungsi utama secara total dan wajib memberikan akses yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar,” ujar Radian Azhar di Walikota Jakarta Utara Jumat (6/11/2026).

Radian menekankan bahwa berdasarkan Pasal 78 Permendagri, skema pemanfaatan lahan daerah seperti Sewa, Pinjam Pakai, maupun Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dilarang keras mengubah fungsi utama peruntukan lahan awal. Selain itu, jika melibatkan yayasan sosial atau instansi non-komersial, prosedur penunjukan dan mekanismenya harus transparan serta tetap menjamin hak komunitas lokal untuk mendapatkan manfaat dari aset tersebut.

Pernyataan ini muncul setelah saya survai lokasi sekolah BBS dengan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Eko Cahyono, Lurah Kapuk Muara Aditya Riski Primianto dan instansi lainya.

Selain itu menyusul adanya rapat koordinasi di tingkat kota yang membahas polemik pemanfaatan lahan fasos-fasum yang melibatkan pihak pengembang, pemerintah daerah, serta perwakilan sekolah swasta agar tidak memicu konflik di lapangan.

Dewan Kota mendesak Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, pihak kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT/RW untuk bersikap tegas dalam mengawal peruntukan aset daerah ini.

Lebih lanjut, Radian meminta masyarakat untuk ikut aktif mengawasi lingkungan mereka. Jika ditemukan adanya alih fungsi fasos-fasum yang menutup total akses warga atau menyalahi aturan perundang-undangan tanpa prosedur perizinan yang benar, warga diimbau segera melapor agar instansi berwenang dapat langsung mengambil tindakan tegas.

 

( Sunarno )

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.