Ketua Relawan Garamiro Bawa 500 Orang ke Sidang Jokowi, Ini Permintaanya !

oleh -495 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Ketua Relawan Garamiro Indonesia, Merry, menyatakan membawa sekitar 500 relawan untuk memberikan dukungan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

Merry mengatakan, para relawan yang hadir berasal dari sejumlah wilayah, mulai dari Jabodetabek hingga Solo. Kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan terhadap Jokowi dalam menghadapi tudingan terkait keaslian ijazahnya.

banner 336x280

“Saya ke sini mendukung untuk Jokowi, ini ada yang dari Jabodetabek, ada juga dari Solo. Total ada 500 orang, ini kami wajib datang karena harus mendukung,” kata Merry di PN Jakarta Timur.

Dia berharap persidangan tersebut dapat menjadi momentum bagi Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazah yang selama ini dipersoalkan. Merry juga mengaku sedih karena Jokowi dinilai telah menjadi sasaran fitnah.

“Saya sedih kalau Bapak difitnah karena Bapak orang baik, relawan bersamamu. Kita akan membuktikan semua kalau Bapak punya ijazah asli, itu fitnah semua,” ujarnya.

Merry turut meminta agar Roy Suryo bertanggung jawab atas tudingan yang dilontarkan terhadap Jokowi. Dia bahkan berharap Roy Suryo ditahan karena menilai tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

“Roy Suryo harus tanggung jawab, yang fitnah Bapak Jokowi semoga pada sadar mulai hari ini,” kata Merry.

“Roy Suryo harus ditahan dipenjara,” sambungnya.

Lebih lanjut, Merry berharap proses persidangan dapat mengakhiri polemik mengenai ijazah Jokowi yang selama ini menjadi perhatian publik.

Menurutnya, kegaduhan yang terus berlangsung turut berdampak terhadap kehidupan masyarakat kecil yang harus berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Semoga setelah ini Indonesia aman, karena ini gaduh terus, orang kecil mau nyari makan susah,” tuturnya.

Dia pun berharap Jokowi dapat menunjukkan bukti keaslian ijazahnya dalam persidangan tersebut.

“Harapannya dari kita, Pak Jokowi membuktikan semuanya bahwa ijazah itu ada dan nyata,” pungkas Merry.

Sebelumnya, Hakim ketua Christina Endarwati lantas menanyakan identitas dan meminta dirinya bersumpah.

“Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?” tanya Christina.

“Betul,” jawab Jokowi.

“Apa saudara bersedia untuk disumpah?” tanya Christina lagi.

“Bersedia,” jawab Jokowi.

Jokowi mengaku dalam kondisi sehat untuk mengikuti sidang. Christina lantas mengimbau dirinya agar menjawab semua pertanyaan dengan tegas agar terdengar oleh semua pihak di persidangan.

“Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas,” ujar Christina.

Roy Suryo didakwa dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy Suryo menebar informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Berdasarkan dakwaan, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsidernya turut memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jaksa juga memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE dalam perkara tersebut. Aturan itu dihubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) didakwa atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S-1 Joko Widodo palsu.

Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikutnya, Tifa didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(AZ)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.