Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat Ringkus Mantan Residivis Kasus Narkotika

oleh -220 Dilihat
banner 468x60

​SALAK.Cybernewsnasional.com– Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus seorang mantan residivis kasus narkotika berinisial GG (40) bersama rekannya RS (43) pada Sabtu, 31 Oktober 2026 sekira pukul 06.45 WIB. GG diketahui merupakan warga Desa Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, sementara RS merupakan warga Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

​Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pakpak Bharat, AKP Amron Simanullang, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat, Iptu Chandra B. Sipahutar, S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba. Kedua pelaku disergap di dua lokasi, yakni di Jalan Lintas Sidikalang–Subulussalam Desa Kuta Meriah, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat (tepatnya di Gapura Perbatasan Pakpak Bharat–Dairi Nantampukmas) serta di sebuah warung makan di Jalan Lintas Karo–Kutacane, Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

banner 336x280

​Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas dengan teknik penyamaran (undercover buy). Kedua pelaku tak berkutik saat ditangkap. Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti yang tergolong cukup besar.

​Barang Bukti yang Diamankan diantaranya:

​Sabu:

​1 plastik klep transparan ukuran besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor (bruto) 95,89 gram.

​1 plastik klep transparan ukuran besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor (bruto) 16,18 gram.

​1 plastik klep transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor (bruto) 0,49 gram.

​1 buah kaca pireks bekas bakar berisi endapan putih diduga sabu dengan berat kotor (bruto) 1,46 gram.

​Ekstasi:

​3 butir pil merek Marvel (warna hijau-kuning) diduga ekstasi dengan berat bersih (netto) 1,51 gram.

​2 butir pil merek 69 (warna abu-abu, pink, dan biru) diduga ekstasi dengan berat kotor (bruto) 1,18 gram.

​2 butir pil merek Marvel (warna hijau-kuning) dalam gulungan tisu putih dengan berat bersih (netto) 1,02 gram.

​1 butir pil merek 69 (warna abu-abu, pink, dan biru) dalam gulungan tisu putih dengan berat kotor (bruto) 0,34 gram.

​Alat Pakai & Pembungkus:

​100 lembar plastik klep transparan ukuran besar (kosong).

​100 lembar plastik klep transparan ukuran sedang (kosong).

​500 lembar plastik klep transparan ukuran kecil (kosong).

​56 lembar plastik klep transparan ukuran kecil (kosong).

​1 set alat isap sabu (bong) dari botol air mineral yang telah dimodifikasi.

​Barang Bukti Lainnya:

​Uang tunai sebesar Rp500.000,-.

​1 unit ponsel merek ZTE Nubia A36 warna hitam.

​1 unit ponsel merek Vivo warna hitam.

​”Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga jaringan ini berhasil kami ringkus. Kedua pelaku saat ini sudah berada di Mako Polres Pakpak Bharat untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kasi Humas Polres Pakpak Bharat, AKP Amron Simanullang, S.H.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Yo. Pasal 132 ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 TTG NARKOTIKA Subs Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kemudian seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mako Polres Pakpak Bharat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus lebih lanjut.

 

( Ray )

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.