Proyek Jalan Rp2,52 Miliar di Perumahan Rhabayu Group Dipertanyakan, PUPR Kepri Diminta Buka Penjelasan

oleh -77 Dilihat
oleh
banner 468x60

BATAM, Cybernewsnasional.com – Pembangunan jalan senilai Rp2,52 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 di kawasan Perumahan Rhabayu Group, Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menjadi sorotan.

Sorotan tersebut muncul setelah pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan gambaran kegiatan yang tercantum dalam dokumen proyek. Pekerjaan yang menggunakan nomenklatur peningkatan jalan melalui subkegiatan rekonstruksi jalan itu justru terlihat berupa pembangunan jalan baru di dalam kawasan perumahan.

banner 336x280

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (2/11/2026), aktivitas pekerjaan menunjukkan adanya pembuatan ruas jalan baru. Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan, nomenklatur kegiatan, status jalan, serta dasar penggunaan anggaran pemerintah provinsi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau dengan nama kegiatan Peningkatan Jalan Sagulung, Kota Batam.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.520.000.000 atau Rp2,52 miliar, dengan panjang jalan 600 meter dan lebar 7 meter.

Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 17.01/SP-HS/FSK/PUPP.3/PPK/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Adapun kontraktor pelaksana adalah CV Teknikon Maratur Jaya, sedangkan konsultan pengawasnya CV Haiyuna Abadi.

Kesesuaian Perencanaan dan Kondisi Lapangan Dipertanyakan

Persoalan utama yang perlu mendapat penjelasan bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

Dalam uraian singkat pekerjaan, ruas Jalan Sagulung digambarkan sebagai jalan strategis yang menghubungkan kawasan permukiman, fasilitas pelayanan umum, serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Dokumen tersebut juga menyebut adanya kerusakan struktural, penurunan kondisi permukaan jalan, persoalan tanah, serta masalah drainase pada sejumlah segmen.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan yang terlihat justru berupa pembuatan jalan baru di dalam kawasan Perumahan Rhabayu Group.

Perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau.

Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain, ruas jalan eksisting mana yang menjadi objek rekonstruksi? Bagian mana yang sebelumnya mengalami kerusakan struktural? Apakah pekerjaan tersebut merupakan rekonstruksi jalan lama atau pembangunan ruas jalan baru?

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui kesesuaian pelaksanaan proyek dengan perencanaan dan dokumen kontrak.

Status Jalan dan PSU Perumahan Perlu Dipastikan

Selain persoalan teknis, status jalan dan lahan juga menjadi aspek penting yang perlu diperjelas.

Apakah ruas jalan yang dibangun telah berstatus sebagai jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, atau masih merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan perumahan yang menjadi tanggung jawab pengembang?

Dalam penyelenggaraan perumahan, pengembang memiliki kewajiban menyediakan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan PSU kepada pemerintah daerah juga harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, status PSU yang belum diserahterimakan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam penggunaan APBD. Hal tersebut harus dilihat berdasarkan status aset dan lahan, kewenangan pemerintah, dasar perencanaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, Dinas PUPR Kepri perlu menjelaskan dasar kewenangan pembangunan jalan tersebut, termasuk status penguasaan lahan dan apakah ruas jalan yang dibangun telah tercatat sebagai aset atau jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Publik juga berhak mengetahui sejauh mana manfaat pembangunan tersebut bagi kepentingan masyarakat luas, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari keuangan daerah.

Proses Pengusulan Proyek Perlu Dibuka

Aspek lain yang perlu mendapat penjelasan adalah proses pengusulan hingga proyek tersebut masuk dalam perencanaan dan penganggaran APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026.

Apakah proyek berasal dari usulan pemerintah daerah, aspirasi masyarakat, hasil pembahasan bersama DPRD, atau melalui mekanisme perencanaan pembangunan lainnya?

Selain itu, perlu diketahui dasar penetapan lokasi dan pertimbangan pemerintah dalam menentukan prioritas pembangunan jalan tersebut.

Transparansi mengenai proses perencanaan, penganggaran, penetapan lokasi, hingga pelaksanaan pekerjaan menjadi penting untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan sesuai ketentuan dan mengutamakan kepentingan publik.

Pihak Rhabayu Group dan Dinas PUPR Belum Memberikan Tanggapan

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada SS, salah satu petinggi Rhabayu Group yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan yang menggunakan APBD Kepri di kawasan perumahan tersebut, termasuk status jalan, lahan, dan keterkaitannya dengan pengembangan kawasan.

Namun, hingga berita ini disusun, SS belum memberikan tanggapan.

Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau mengenai dasar penetapan lokasi, status jalan dan PSU, proses pengusulan proyek, serta kesesuaian nomenklatur rekonstruksi jalan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.

Transparansi Penggunaan APBD Menjadi Tuntutan Publik

Penggunaan anggaran daerah sebesar Rp2,52 miliar tentu harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.

Masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh mengenai alasan pembangunan, status jalan dan lahan, kesesuaian dokumen perencanaan, serta manfaat proyek bagi kepentingan umum.

Oleh karena itu, Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Media Cybernewsnasional.con menegaskan bahwa sorotan terhadap proyek ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik, bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.

Cybernewsnasional.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau, pihak Rhabayu Group, kontraktor pelaksana, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

***(Sihombing)***

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.