JAKARTA.Cybernewsnasional.com.Polemik pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kembali mencuat menyusul adanya permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah di Jalan Walet Elok 8, Perumahan Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Sejumlah pihak menegaskan bahwa lahan fasos-fasum yang telah diserahkan kepada pemerintah memiliki peruntukan mutlak bagi kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan komersial.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi yang digelar oleh Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara pada Senin (2/11/2026), di Ruang Rapat Sekretaris Kota, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara.
Rapat tersebut dipimpin oleh jajaran Sekretariat Kota serta dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, termasuk unsur Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta pihak sekolah swasta Bina Bangsa School.
Dewan Kota Jakarta Utara, Radian Azhar, menegaskan bahwa regulasi yang berlaku secara tegas mengatur larangan komersialisasi lahan fasos-fasum. Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut harus murni berorientasi pada pelayanan masyarakat dan bukan untuk kegiatan commercial/bisnis.
”Undang-undang maupun ketentuan hukum yang mengatur mengenai fasos dan fasum sudah sangat jelas. Lahan tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan komersial, dan pihak dari Bina Bangsa School pun telah menyerahkan lapangan tersebut kepada pemerintah,” ujar Radian Azhar.
Lebih lanjut dijelaskan, meskipun pada awalnya pihak pengembang (developer) atau yayasan telah menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah yang kemudian dikelola untuk kepentingan warga dan fasilitas lingkungan munculnya wacana pemanfaatan komersial atau pembangunan fasilitas berbayar kerap memicu polemik di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah bersama unsur wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, pengurus RT/RW, hingga Dewan Kota, didorong untuk bersikap tegas dalam mengawal peruntukan aset daerah. Apabila lahan tersebut berstatus sebagai fasos-fasum murni, pengelolaannya harus sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan warga tanpa ada muatan komersialisasi terselubung.
Kehadiran perwakilan sekolah swasta dan instansi terkait dalam rapat koordinasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi agar tidak memicu konflik di lapangan. Masyarakat berharap pemerintah konsisten menjaga fungsi awal fasos-fasum demi kenyamanan bersama serta menghindari alih fungsi lahan yang menyalahi aturan perundang-undangan.
( Sunarno )











