Kuota Paspor November Dibuka, Imigrasi Sukabumi Imbau Warga Segera Daftar Lewat M-Paspor

oleh -3017 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kembali membawa kabar baik bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Kuota permohonan paspor untuk bulan November 2026, kini resmi dibuka.

Mengingat kuota yang disediakan terbatas, kecepatan dalam mendaftar menjadi kunci utama agar rencana perjalanan dapat berjalan dengan baik dan sesuai jadwal. Masyarakat diminta untuk segera menyiapkan seluruh dokumen pendukung perjalanan yang dibutuhkan sebelum melakukan pengisian di aplikasi.

banner 336x280

Pendaftaran dilakukan melalui M-Paspor bagi paspor baru dan penggantian, sementara untuk papor rusak, paspor hilang dan perubahan data hatus langsung datang kentor imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan bahwa proses pendaftaran saat ini sudah jauh lebih mudah dan transparan.

“Pemohon tinggal mengunduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Play Store dengan melengkapi persyaratan. Pilih jadwal kedatangan dan ikuti tahapan permohonan paspor,” ujar Henki Irawan, Jumat (30/10/2026).

Untuk memastikan proses permohonan berjalan lancar, berikut adalah berkas persyaratan umum (dokumen asli dan fotokopi) yang wajib disiapkan oleh pemohon:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

• Kartu Keluarga (KK)

• Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah (pilih salah satu yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua)

• Paspor lama (bagi yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya)

Panduan Singkat Alur Penggunaan M-Paspor:

1. Unduh & Registrasi: Download aplikasi M-Paspor di smartphone, lalu buat akun baru.

2. Pengisian Data: Pilih jenis permohonan (paspor baru/penggantian), lalu unggah foto dokumen persyaratan yang diminta.

3. Pilih Kantor & Jadwal: Pilih Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dan tentukan tanggal serta jam kedatangan yang tersedia.

4. Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui bank, ATM, atau merchant resmi terdaftar. Batas waktu penyelesaian pembayaran 2 jam, jika lebih dari 2 jam pendaftaran akan otomatis dibatalkan oleh sistem. Dan harus melalukan pendaftaran ulang.

5. Wawancara & Foto: Datang ke Kantor Imigrasi Sukabumi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa dokumen asli untuk proses verifikasi berkas, wawancara, dan pengambilan biometrik (foto & sidik jari).

Henki juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran melalui M-Paspor secara mandiri guna menghindari praktik percaloan dan memastikan keamanan data pribadi masing-masing pemohon.

(AZ)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.