Dinilai Melanggar AD/ART, DK PWI Pusat Berhentikan Penuh Firdaus dari Keanggotaan

oleh -291 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA.Cybernewsnasional.com-Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada anggota PWI Firdaus melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Demikian disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari dalam Rapat Silaturahmi DK -DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid, Selasa 27 Oktober 2026 dihadiri Wakil Ketua Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, unsur pengurus DK PWI Pusat dan para Ketua/Sekretaris DKP PWI se-Indonesia.

banner 336x280

Menurut Atal, keputusan tersebut bukan menempatkan polemik penyelenggaraan HPN 2027 yang dianggap sebagai perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan HPN, tapi telah memasuki ranah kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi, loyalitas kepengurusan.

“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasehat. Kapasitas pribadinya sebagai anggota PWI tidak bisa terpisahkan. Beliau harusnya lebih arif, apalagi pernah berkiprah di PWI sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan PH PWI Pusat. Semangat ini yang musti dia utamakan, bukan mengedepankan kepentingan lain,” tegas mantan Ketum PWI Pusat.

Dijelaskan, sikap DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus adalah mutlak, final dan mengikat. Putusan ini disepakati secara bulat 7 pengurus DK, Atal S Depari selaku Ketua, Wakil Ketua Herbert Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony selaku anggota.

“Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur like and dislike. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Pernyataan senada juga dilontarkan Wakil Ketua DK Pusat, Herbert Timbo Siahaan. “Yang bersangkutan untuk kepentingannya hanya memanfaatkan posisi yang menguntungkan untuk kepentingan pribadinya, dengan mengedepankan narasi HPN merupakan hak bagi seluruh masyarakat pers dan kesetaraan untuk menjadi penyelenggara HPN adalah hak semua konstituen Dewan Pers. Disini yang musti kita luruskan. Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari mengingatkan semua anggota PWI harus mematuhi aturan yang berlaku di organisasi. “Kita menggunakan kacamata kuda dalam menegakkan aturan, tidak akan lihat kanan dan kiri. AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI harus dipatuhi. Jika melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Terkhusus untuk kasus Firdaus, ini sudah masuk kategori pelanggaran berat dan sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan adalah pemberhentian penuh,” tambahnya.

Nurcholis menambahkan, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan murni dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai anggota PWI karena dinilai melanggar kepatuhan mentaati AD/ART, KEJ dan KPW, termasuk melanggar Peraturan Organisasi No. 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi dan Konflik Kepentingan Organisasi.

Dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan; “ Pengurus PWI Pusat berkewajiban menjaga nilai historis, marwah dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.” Pasal 14 ayat 1; “Anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap organisasi PWI”, dan ayat 3; “Setiap anggota wajib menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dengan organisasi lain.” Selain itu pasal 15 yang menyebutkan; “Anggota PWI yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain dilarang; (3) Menyampaikan usulan pengalihan, pengambilalihan, perubahan penanggungjawab atau perubahan kewenangan Program Strategis Organisasi tanpa melalui mekanisme organisasi; (4) Melakukan Tindakan yang dapat merugikan, menurunkan legitimasi, martabat, Sejarah dan kewibawaan organisasi PWI”.

Dalam rapat silaturahmi DK-DKP juga mendengar masukan dan saran terhadap putusan DK PWI Pusat. Keseluruhan Ketua/Sekretaris DKP se-Indonesia yang menghadiri rapat sepakat atas sikap DK PWI Pusat dalam mengambil Keputusan untuk menjaga Marwah organisasi PWI.

Firdaus Menerima Putusan

Sebelumnya, melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S Depari dan ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, konstituen Dewan Pers, serta para ketua SMSI provinsi diseluruh Indonesia, Firdaus menyatakan menerima keputusan DK PWI Pusat yang memberhentikan dirinya secara penuh dari keanggotaan PWI.

Dalam tanggapannya, Firdaus menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat atas pemberitahuan keputusan pemberhentian tersebut. Ia menegaskan, keputusan itu bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan, karena sebelumnya ia telah menerima undangan klarifikasi yang menunjukkan adanya perbedaan sikap mendasar mengenai penyelenggaraan HPN.

“Melalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya Surat Keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena Langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari pri nsip perjuangan organisasi, bukan akibat cideranya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” tulisnya.

PWI Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN 2027

Sebelum polemik tersebut mencuat, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar organisasi dalam mempersiapkan penyelenggaraan dua agenda besar insan pers pada 2027.

PWI Lampung sudah membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 juga sudah menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 Lampung dengan Ketua Panitia Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

 

( Sunarno )

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.